Indonesia Menangkan Gugatan Hapus Bea Masuk Anti Dumping Uni Eropa

Indonesia Wins Appeal against EU over Anti-dumping Duty on Biodiesel

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Indonesia Menangkan Gugatan Hapus Bea Masuk Anti Dumping Uni Eropa
Foto: Reuters

INDONESIA memenangkan gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa (UE) kasus pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk biodiesel, seperti diumumkan Kementerian Perdagangan pada Rabu.

Pengadilan Tinggi Eropa, pengadilan tertinggi Uni Eropa, memutuskan bahwa BMAD terhadap produk biodiesel Indonesia dengan margin dumping 8,8 sampai 2,3 persen pada impor produk biodiesel Indonesia.

"Dengan putusan tersebut, para pengusaha biodiesel bisa kembali mengekspor biodiesel tanpa ada hambatan bea masuk," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan.

Dia menambahkan, penghapusan bea masuk tersebut berlaku mulai 16 Maret 2018.

Putusan itu memperkuat keputusan yang dibuat oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) awal tahun ini, yang mengatakan bahwa Uni Eropa harus menaati putusan banding sesuai dengan perjanjian WTO, dan merupakan kemenangan ganda Indonesia atas Uni Eropa seperti dikutip Reuters yang dilansir MailOnline.

INDONESIA has won an appeal against the European Union in a dispute over the bloc´s anti-dumping duty on biodiesel, the Ministry of Trade said in a statement on Wednesday.

The European Court of Justice, the EU´s highest court, ruled that the bloc must do away with anti-dumping duties of between 8.8 to 23.3 percent on imports of Indonesian biodiesel products.

"With the elimination of these duties, businesses can once again export biodiesel to the EU," said Oke Nurwan, director general of foreign trade at the Indonesian trade ministry.

He added that the elimination of duties was valid from March 16, 2018.

The ruling reinforces a decision made by the World Trade Organisation (WTO) earlier this year, which said that the EU needed to bring its measures into conformity with WTO agreements.