BIN Nilai `Travel Advisory` Pemerintah Australia Sudah Lama Diketahui

Indonesia`s BIN Says Australian Travel Advisory as Old Issue

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


BIN Nilai `Travel Advisory` Pemerintah Australia Sudah Lama Diketahui
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso (Foto: liputan6.com)

Jakarta (B2B) - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menyatakan Travel Advisory yang dilansir Pemerintah Australia belum lama ini dinilai isu usang dan tidak perlu digubris, pasalnya kabar akan ada aksi teror lagi sudah lama diketahui oleh aparat BIN namun tidak dipublikasikan ke media karena merupakan bagian operasi BIN.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa pihaknya lebih memahami pendekatan intelijen terhadap aksi teror ketimbang peringatan yang dilansir oleh Pemerintah Australia.

Sutiyoso menambahkan, BIN sudah mengetahui ada pergerakan yang dicurigai, namun BIN tidak dapat berbuat apa-apa karena tidak punya kewenangan menangkap.

"Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme, itulah yang kami minta revisi undang-undang itu, baik oleh kepolisian, BIN tidak punya kewenangan (penangkapan) itu. Tapi, sekarang kami tahulah jaringan-jaringan itu," kata Sutiyoso kepada pers di Jakarta pada Senin (29/2).

Travel advisory bagi WN Australia yang berada atau akan datang ke Indonesia diumumkan di situs smartraveller.gov.au, Kamis pekan lalu. Indonesia dikategorikan dalam status high degree of caution.

"Tingkat peringatan tidak diubah. Namun, kami menyarankan warga Australia untuk berhati-hati di Indonesia, termasuk Bali," demikian bunyi pernyataan itu.

Jakarta (B2B) - Indonesian Intelligence Agency (BIN) declared the Australian governments travel advisory related to the terror threat issued to its citizens who were or had planned to visit Indonesia was old issue, according to the BIN Chief Sutiyoso.

Former of Jakarta Governor said that the BIN had adopted a more understanding approach with regard to the terror threat rather than the warning issued by the Australian government.

Sutiyoso said the BIN has already acknowledged the presence of a terror network in Indonesia, he said, but the institution could not arrest the suspect as a precautionary measure since it had no authority to take such steps.

"As stipulated in Law No. 15 of 2003 on the Eradication of Terrorism, the BIN does not have the authority to arrest suspected terrorists," Sutiyoso said here on Monday (2/29).

Therefore, Sutiyoso believes that the Terrorism Law should be revised to empower the BIN to arrest suspected terrorists.

Earlier, the Australian Ministry of Foreign Affairs had issued a travel advisory to Australians who were living in Indonesia or were planning to visit the country.

According to the travel advice posted on the site of smartraveller.gov.au, last Thursday, Indonesia was classified in "high degree of caution" level.