Prabowo - Hatta dan Putusan MK di Mata Media Asing

Indonesian Court Rejects Election Loser`s Appeal

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Prabowo - Hatta dan Putusan MK di Mata Media Asing
Para pendukung Prabowo-Subianto berunjuk rasa di depan MK (Foto: MailOnline)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menolak banding atas hasil Pemilihan Presiden 2014 pada 9 Juli 2014 oleh kandidat yang kalah, Prabowo - Hatta atas dugaan kecurangan, mendapat sorotan media asing yang memuatnya sebagai berita utama (headline), yang digambarkan sebagai kepastian hukum terhadap kemenangan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

Kantor berita AP seperti dilansir MailOnline menyatakan bahwa Prabowo Subianto, mantan jenderal yang dekat dengan diktator Indonesia, Soeharto, menuding terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 9 Juli mengajukan keluhan di Mahkamah Konstitusi. Dia mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Prabowo-Hatta pun mengajukan sejumlah bukti dan saksi kepada MK, tapi kesembilan hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

"Keputusan itu bersifat final dan mengikat, tetapi tidak selalu mencerminkan kebenaran atau keadilan," kata Tantowi Yahya, juru bicara koalisi partai politik pendukung Prabowo Subianto, kepada pers di Jakarta, Kamis malam.

Putusan MK menetapkan Jokowi, mantan eksportir mebel yang maju sebagai capres dengan penampilan sederhana melalui program pembangunan pendidikan dan kesehatan, mendapat kepastian hukum untuk mempersiapkan diri mengambil alih pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, yang menjadi pusat kekuatan ekonomi regional di Asia Tenggara.

Joko Widodo, dikenal luas dengan julukan Jokowi, akan dilantik pada 20 Oktober.

"Kami sangat menghargai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan tugasnya secara terbuka, transparansi dan profesional," kata Jokowi kepada pers.

Keputusan MK dinantikan banyak pihak menyikapi bukti sengketa Pilpres yang diajukan kubu Prabowo dinilai sulit mengubah keputusan KPU terkait dengan klaim jumlah suara pemilih yang diraih Koalisi Merah Putih untuk membatalkan kemenangan Jokowi. Kubu Prabowo-Hatta tidak dapat mengajukan banding atas putusan MK.

KPU menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres dengan perolehan 53% suara - atau selisih lebih dari 8 juta suara. Media lokal dan asing menilai tidak terjadi kecurangan penyelenggaraan Pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif, dan memuji kemajuan Indonesia menerapkan sistem demokrasi.

MailOnline melansir elektabilitas Prabowo meningkat tajam pada masa kampanye Pilpres, tapi hasil Pemilu ternyata berbicara lain dan rakyat Indonesia telah memilih presiden. Sementara Prabowo diketahui berambisi menjadi presiden sejak 20014 dan telah menggelontorkan banyak dana untuk memenuhi ambisi politiknya.

Saat pembacaan putusan MK, sekitar 2.000 pendukung Prabowo berunjuk rasa di depan gedung MK dalam upaya menekan putusan para hakim MK, yang lokasinya dekat Istana Presiden. Polisi menembakkan gas air mata dan meriam air terhadap sejumlah demonstran yang berusaha menerobos barikade kawat berduri yang disiapkan polisi untuk menghalau aksi anarkis para pendukung Prabowo. Dilaporkan tidak ada korban cedera serius dan seluruh pendukung Prabowo membubarkan diri pada saat pembacaan putusan MK.

Prabowo memimpin koalisi partai politik yang mengontrol mayoritas kursi di parlemen, dan dia  bersumpah untuk mengganggu pemerintahan Jokowi melalui koalisi parpol di DPR. Namun putusan MK, Kamis, bakal mengikis koalisi setelah beberapa parpol pendukung Prabowo ingin bergabung dalam pemerintahan Jokowi-JK.

INDONESIA`S top court on Thursday rejected an appeal by the losing candidate in last month´s presidential election over alleged voting irregularities, removing any uncertainty around the victory of Jakarta Gov. Joko Widodo.

Prabowo Subianto, a former general with links to the regime of ex-dictator Suharto, had alleged massive fraud in the July 9 polls and filed a complaint in the Constitutional Court. He presented evidence and witness testimony for his claim, but all nine judges at the court ruled it was groundless.

"The ruling is final and binding, but does not necessarily reflect truth or justice," Tantowi Yahya, a spokesman for a coalition of political parties supporting Subianto, told a news conference.

The verdict means that Widodo, a former furniture exporter who stands out among Indonesia´s political elite for his humble upbringing and lifestyle, can press ahead with preparing to take over the government of the world´s fourth most populous nation, a regional economic powerhouse.

Widodo, widely known by the nickname Jokowi, will be sworn in on Oct. 20.

"We very much appreciate the Constitutional Court which has done its duties openly, transparency and professionally," he told a news conference.

The court´s decision had been widely expected given the flimsy evidence presented at the court by the Subianto camp and the number of election votes needed to be overturned to ensure victory. The verdict cannot be appealed.

The election commission declared Widodo the winner with 53 percent of the votes — a margin of more than 8 million. Local and international monitors have said there was no sign of major irregularities, and praised the vote as another milestone in the country´s strengthening democracy.

Subianto´s poll showing was stronger than many had predicted at the beginning of the campaign, but his attempt to have the results overturned garnered little public support. It has been widely seen as a face-saving measure by the general, who spent millions of his personal fortune in trying to win the presidency.

Around 2,000 of his supporters rallied in Jakarta ahead of the verdict and tried to get close to the court, which is near the presidential palace. Police fired tear gas and water cannons as a smaller number of demonstrators attempted to tear down barbed wire barricades blocking their way. There were no reports of serious injuries and all had dispersed by the time the verdict was announced.

Subianto leads a coalition of political parties that control a majority of seats in Parliament, and he has vowed to make life difficult for Widodo. But Thursday´s court ruling could cause that coalition to crumble as its members try to join Widodo in government.