Apa Hak Anda, Jika Diperiksa Sebagai Saksi

Rights Entitled to a Person Examined as Witness

Editor : Mohamad Aslan
Translator : Intan Permata Sari


Apa Hak Anda, Jika Diperiksa Sebagai Saksi

APABILA dalam surat pemanggilan terdapat ketidakjelasan status (apakah sebagai saksi atau tersangka atau sama sekali tidak ada statusnya) atau kesalahan penyebutan identitas, saksi dapat menolak pemanggilan

- Saksi yang dipanggil dapat menyatakan tidak bisa hadir asal ada alasan yang masuk akal atau patut (pasal 113 KUHAP)

- Saksi dapat meminta pemeriksaan ditunda, dengan alasan sakit

- Saksi dalam memberikan keterangan berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan tanpa ada tekanan apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun (pasal 117 KUHAP)

- Saksi berhak membaca dengan seksama atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum membubuhkan tanda tangan

- Apabila saksi menemukan keterangan yang ditulis dalam BAP berlainan dengan keterangan yang diberikan, maka saski berhak meminta kepada penyidik untuk merevisi/merubah

- Apabila usulan revisi ditolak oleh penyidik saksi dapat menolak untuk menandatangani BAP. (pasal 118 KUHAP)

- Dalam hal saksi tidak mau membubuhkan tanda tanganya, penyidik mencatat hal itu dalam BAP dengan mencantumkan alasan

- Saksi berhak untuk meminta waktu istirahat baik karena lelah, sholat dan/atau makan

- Saksi berhak mendapatkan salinan BAP

- Saksi dapat didampingi oleh keluargannya/penasehat hukum.

Semoga bermanfaat!

Tito Hananta Kusuma, SH.MM.CPHR

(THK Law Office)

Disclaimer: Tips Hukum ini bertujuan memberi pengetahuan terkait masalah hukum sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penggunaan Tips Hukum ini bukan ditujukan untuk proses pembuktian di depan penegak hukum.

Ilustrasi: pdk.or.id

PROVIDING that there is no legal statement of status written in letter of summon (be it as a witness or suspect or absence of status) or mistakes referring to personal identity, witness may refuse to fulfill the summon.

- Witness, being summoned, may be absent due to reasonable or appropriate excuses (Article 113 of Criminal Procedure Code)

- Witness may have the investigation postponed providing that he/she is ill

- Witness deserves to have proper treatment and is free from any pressures by any parties and in any forms (Article 117 of Criminal Procedure Code)

- Witness has the right to read Interrogation Record in detail before signing the report

- If Witness finds any testimonies written in the record which are contradictive or are against the testimony stated by witness, witness has the right to ask investigator to revise/change

- If the revision proposal is rejected by investigator, witness may refuse to sign the report (Article 118 of Criminal Procedure Code)

- Providing that witness refuses to sign, investigator encloses this in the report along with excuses/reasons

- Witness may ask for interval period to have a rest, to do prayer, and/or to eat

- Witness may have copy of Interrogation Record

- Witness may be accompanied by relatives/legal consultant

Hope you can get the benefits!

Tito Hananta Kusuma, SH.MM.CPHR

(THK Law Office)

Disclaimer: the legal tips are intended to provide knowledge related to legal matters according to law in Indonesia. These tips are not intended as authentication process before law enforcer.