Asmirandah Batalkan Pernikahan dengan Jonas Rivanno

Asmirandah Annul Marriage with Jonas Rivanno

Reporter : Roni Said
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Asmirandah Batalkan Pernikahan dengan Jonas Rivanno
Jonas Rivanno - Asmirandah (Foto: liputan6.com)

Jakarta (B2B) - Pernikahan Jonas Rivano  Wattimena dan Asmirandah Zantman memasuki babak baru. Setelah pasangan selebritas ini mengaku telah menikah pada 17 Oktober 2013, kini Asmirandah mengajukan pembatalan nikah ke Pengadilan Agama Depok.

Asmirandah mendaftarkan sidang pembatalan pernikahannya yang tercatat di nomor 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk. Perkara tersebut didaftarkan Asmirandah melalui pengacaranya, Afdhal Zikri.

Dihubungi wartawan via telepon, juru bicara Pengadilan Agama Depok, Suryadi Sag SH membenarkan bahwa Asmirandah mendaftarkan gugatan pembatalan nikah. Perkara pembatalan nikah tersebut didaftarkan Asmirandah melalui pengacaranya, Afdhal Zikri.

"Substansi perkara belum dapat disampaikan, karena sidang gugatan berlangsung Rabu depan (27/11)," kata Suryadi.

Menurutnya, tugas pengadilan agama bukan hanya menangani perkara perceraian saja, wewenang lainnya adalah pembatalan pernikahan oleh pihak suami atau istri atau keluarga ke atas atau dari pejabat yang berwenang.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok, mengatakan bahwa pernikahan Asmirandah dan Jonas Rivanno telah batal seiring dengan ucapan Vanno yang menyangkal bahwa dirinya pernah masuk Islam.

Jakarta (B2B) - Marriage Jonas Rivano Wattimena and Asmirandah Zantman entered a new phase. Once admitted married on October 17, 2013 Asmirandah requesting annul of marriage to the Religious Court in Depok.

Asmirandah cancellation marriage register recorded on 2390/Pdt.G/2013/PA.Dpk. The case was registered by Zantman through her lawyer, Afdal Zikri.

Contacted by reporters via telephone, spokesman for the Religious Court Depok, Suryadi Sag SH, justifies that the lawsuit Zantman had registered her marriage. The cancellation of the case registered Zantman by her lawyer, Afdal Zikri.

"The substance of the case can not be disclosed, as a trial marriage lawsuit will take place on Wednesday (27/11)," Suryadi said.

According to him, the authority of religious courts, not only handles divorce cases, another authority is the cancellation of the marriage by the husband or the wife or the family or the authorities.

Previously, the Indonesian Ulema Council (MUI), Depok, said that marriage Asmirandah and Jonas Rivanno canceled, after Rivanno denied converted to Islam.