Pekerja Spa Gay Atlantis Kelapa Gading Didakwa 2 - 3 Tahun Penjara

Indonesia Sentences Gay Club Workers to 2-3 Years in Prison

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Pekerja Spa Gay Atlantis Kelapa Gading Didakwa 2 - 3 Tahun Penjara
Foto: Associated Press/MailOnline

PENGADILAN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara dua dan tiga tahun penjara kepada 10 orang yang ditangkap dalam sebuah penggrebekan di sebuah klub gay dan sauna, menurut aktivis dan salah satu kerabat terdakwa.

Mereka termasuk di antara lebih dari 140 orang yang ditahan setelah penggrebekan pada Mei di klub gay yang oleh polisi disebut sebagai pesta seks di spa Atlantis di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Sebagian besar dibebaskan karena kurang bukti melanggar hukum, namun 10 orang dikenai hukuman anti pornografi.

Penyuka sesama jenis yang dikenal sebagai LGBT sangat ditentang di Indonesia khususnya Islam dan kerap ditentang keras oleh publik melalui media sosial dan perlawanan oleh kaum alim ulama.

Polisi telah menggerebek klub gay dan pesta seks, menuntut mereka yang ditangkap berdasarkan undang-undang anti pornografi Indonesia dan memaksa mereka yang ditangkap untuk melakukan tes HIV. Aceh, sebuah provinsi semi otonom yang menjalankan hukum Syariah, menghukum cambuk terhadap dua pemuda pada Mei karena hubungan sesama jenis.

Imam Shofwan dari Yayasan Pantau, yang memantau persidangan, mengatakan bahwa hukuman tersebut terjadi pada Kamis. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menjawab telepon pada Jumat.

Mereka yang didakwa termasuk dua pengunjung klub yang diduga polisi melakukan oral seks, manajer dan beberapa karyawan termasuk penari telanjang, pelatih gym dan satpam.

Seorang saudara laki-laki dari salah satu pria tersebut menuduh empat orang yang terlibat dalam mengelola klub tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Empat karyawan dan dua pengunjungnya, termasuk adiknya, didakwa dua tahun penjara.

"Hukuman ini terlalu berat," kata adiknya, yang meminta namanya dirahasiakan karena kepekaan masalah tersebut. "Karena sebenarnya yang dia lakukan adalah perilaku pribadi yang tidak merugikan orang lain."

Dua terdakwa tidak hadir di pengadilan, namun keluarga tersebut mengatakan bahwa hukuman tersebut telah dijatuhkan kepada 10 terdakwa.

Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis memutuskan menolak permohonan judicial review yang berupaya melegalkan hubungan sesama jenis yang diperjuangkan oleh kalangan LGBT seperti dikutip Associated Press yang dilansir MailOnline.

AN INDONESIAN court has sentenced 10 men arrested in a raid at a gay club and sauna to between two and three years in prison, an activist and a relative of one of the men said.

They were among more than 140 men detained after the raid in May on what police said was a sex party at the Atlantis spa in Jakarta, the Indonesian capital.

Most were released because homosexuality is not illegal in Indonesia, but 10 men were charged under anti-pornography laws.

LGBT Indonesians have endured a wave of hostility in the past two years that has been stoked by inflammatory public statements from conservative officials and religious groups.

Police have raided gay clubs and private parties, charging those arrested under Indonesia´s broad anti-pornography laws and forcing some men to take HIV tests. Aceh, a semiautonomous province that practices Shariah law, publicly caned two young men in May for gay sex.

Imam Shofwan from Pantau Foundation, which has been monitoring the trial, said the sentencing occurred Thursday. A North Jakarta District Court spokesman did not answer calls Friday.

Those charged included two visitors to the club who police alleged performed oral sex, managers and several employees including strippers, a gym trainer and a security guard.

A sister of one of the men charged said four people involved in managing the club were sentenced to three years in prison. Four employees and the two visitors, which included her brother, received two years.

"This punishment is too heavy," said the sister, who asked for anonymity because of the sensitivity of the issue. "Because in fact what he did is a private behavior that does not harm others."

Two of the defendants did not appear in court, but the relative said it was clear from the proceedings that the sentences were handed down for all the 10 defendants.

Indonesia´s Constitutional Court on Thursday ruled against petitioners seeking to make gay sex and sex outside marriage illegal in an unexpected victory for the country´s besieged LGBT minority.