Perusahaan Tambang Batubara Teken Amandemen Kontrak Kerja

Indonesia Amends Contracts with 13 Coal Mining Companies

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Perusahaan Tambang Batubara Teken Amandemen Kontrak Kerja
Foto: Reuters

PEMERINTAH RI mengubah kontrak Perjanjian Karya/Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) 13 perusahaan tambang, amandemen kontrak sebagai bagian dari peralihan sistem perizinan pertambangan baru yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah.

UU Mineral dan Pertambangan (Minerba) No 4/2009 mewajibkan perusahaan untuk mengubah kontrak kerja, perjanjian jangka panjang dengan peraturan khusus termasuk pajak, hingga izin pertambangan khusus yang mengikuti hukum yang berlaku.

Perubahan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan regulasi sektor ini, namun peraturan peralihan tersebut dituding lebih rumit dan sulit secara legal dengan beberapa perusahaan, seperti raksasa Freeport dari AS yang mengancam membawanya ke arbitrasi internasional.

Di antara para penambang batubara yang menandatangani amandemen kontrak di Jakarta pada Selasa adalah anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, serta PT Berau Coal Energy Tbk dan PT Kideco Jaya Agung.

Berdasarkan amandemen tersebut, perusahaan pertambangan batubara sepakat untuk membayar royalti 13,5 persen atas penjualan batubara yang disetorkan secara tunai.

Perusahaan akan diizinkan mengajukan permohonan untuk memperpanjang kontrak mereka sampai dua tahun.

Amandemen untuk apa yang disebut kontrak kerja 'generasi 1' juga meningkatkan sewa lahan menjadi US$4 per hektar dari US$1 per hektar sebelumnya, dan akan segera berlaku.

Untuk kontrak generasi selanjutnya yang digunakan oleh perusahaan termasuk PT Barasentosa Lestari, PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal, perubahan tersebut mulai berlaku. pada 2018.

Dileep Srivastava, juru bicara Bumi Resources, perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia mengacu pada hasil produksi, mengonfirmasi amandemen kontrak oleh dua anak perusahaan tersebut, mencatat bahwa kontrak Arutmin akan berakhir dalam waktu hampir dua tahun, sementara kontrak KPC akan berakhir pada 2021.

Dileep mengatakan amandemen tersebut merupakan prekursor untuk "eksploitasi lanjutan dari cadangan tak perusahaan".

Sementara juru bicara Berau menolak berkomentar atas amandemen tersebut. Juru bicara PT Kideco Jaya Agung juga menolak berkomentar.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, pemerintah mengharapkan kenaikan penerimaan negara sebesar US$68 juta dari amandemen tersebut.

Masih ada lagi 18 perusahaan pertambangan batu bara yang menggunakan kontrak karya yang belum menandatangani amandemen, kata Jonan seperti dikutip Reuters yang dilansir MailOnline.

"Saya harap tahun ini semuanya selesai."

INDONESIA has amended contracts with 13 coal mining companies, including some of the country's biggest producers of the fossil fuel, as part of a shift towards a new mining permit system it expects to boost government revenues.

Indonesia's 2009 mining law requires companies to transfer from so-called contracts of work, long-term agreements with specific rules including on taxes, to newer special mining permits that generally follow prevailing law.

The changes are intended to simplify regulation of the sector, but the transition has proven complicated and legally difficult with some companies, like U.S. giant Freeport, threatening international arbitration.

Among the coal miners that signed contract amendments at an event in Jakarta on Tuesday were PT Bumi Resources Tbk units PT Kaltim Prima Coal (KPC) and PT Arutmin Indonesia, as well as PT Berau Coal Energy Tbk and PT Kideco Jaya Agung.

Under the amendments, coal mining companies agreed to pay 13.5 percent royalties on coal sales as a cash lump sum.

The firms will be allowed to apply to extend their current contracts by up to two years.

Amendments for so-called 'generation 1' contracts of work also increase land rent to $4 per hectare from $1 per hectare previously, and will take effect immediately.

For later generation contracts used by companies including PT Barasentosa Lestari, PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal and PT Sumber Barito Coal, the changes come into effect in 2018.

Dileep Srivastava, a spokesman for Bumi Resources, Indonesia's biggest coal miner by output, confirmed the contract amendments by the firm's two subsidiaries, noting that Arutmin's contract would expire in almost two years, while KPC's contract is due to end in 2021.

Srivastava said the amendments were a precursor to "continued exploitation of our vast unmined reserves".

A spokesman for Berau did not respond to a request for comment on the matter. A spokesman for PT Kideco Jaya Agung declined to comment.

According to Energy and Mineral Resources Minister Ignasius Jonan, the government expects an increase in state revenue of $68 million from the amendments.

There were still another 18 coal mining companies using contracts of work that had not yet signed amendments, Jonan said.

"I hope this year they are all completed."