KPK Periksa Lagi Adhyaksa Dault terkait Hambalang

Former Indonesian Minister of Youth and Sports Has Summoned by Anti-graft Body

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


KPK Periksa Lagi Adhyaksa Dault terkait Hambalang
Proyek Hambalang di Sentul, Bogor (Foto: tempo.co)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

"Saya diperiksa sebagai saksi Mahfud Suroso. Saya enggak tahu siapa, saya enggak kenal siapa, kayaknya kalau ada tersangka baru saya diperiksa lagi," kata Adhyaksa saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Adhyaksa menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga selama 2004-2009 dan setelah itu digantikan oleh Andi Alifian Mallarangeng.

Mahfud Suroso adalah tersangka keempat dalam kasus ini selain mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, mantan menteri pemuda dan olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar.

Deddy Kusdinar sudah divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Jakarta (B2B) - Indonesian Anti-graf Body has summoned Adhyaksa Dault, the former sports and youth affairs minister, in connection with the Hambalang sports center project corruption case.

"I am called as a witness in Mahfud Suroso's case. I do not know who he is. It seems that when there is a new suspect, I am summoned," Dault stated here on Wednesday.

He was the sports and youth affairs minister between 2004 and 2009 and was succeeded by Andi Alfian Mallarangeng.

Besides Mahfud Suroso, other suspects in the Hambalang corruption case are former chairman of the Democratic Party Anas Urbanigrum, Teuku Bagus Mokhamad Noor of PT Adhi Karya, Andi Malarangeng, and Deddy Kusdinar of the sports and youth affairs ministry.

Deddy Kusdinar was sentenced to six years imprisonment and fined IDR300 million.

The state incurred losses amounting to IDR464.391 billion due to the Hambalang project corruption case.