Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara Disorot Media Asing

Indonesian Woman Given 20-year Jail Term in Cyanide Murder

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara Disorot Media Asing
Terdakwa Jessica Kumala Wongso (tengah) bersama pengacaranya, Otto Hasibuan dan tim kuasa hukumnya (Foto: MailOnline)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menyatakan bersalah pada seorang wanita atas dakwaan membunuh mantan rekan sekolahnya dengan memasukkan racun sianida pada kopi dan divonis 20 tahun penjara, Kamis, sebagai klimaks dari persidangan yang disiarkan langsung oleh stasiun-stasiun televisi.

PN Jakpus menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso, 28, terbukti bersalah membunuh Wayan Mirna Salihin di sebuah kedai kopi di Jakarta pada Januari. Mirna pingsan dan meninggal dunia setelah menyeruput es kopi dan terdakwa Jessica berada di lokasi kejadian.

Terdakwa dan korban adalah teman sekelas di Billy Blue College of Design Sydney, Australia. Pengacara Jessica mengatakan mereka akan mengajukan banding.

Liputan televisi terhadap persidangan tersebut menjadikan terdakwa Jessica sebagai pusat perhatian publik. Hakim menilai Jessica telah melakukan pembunuhan secara berencana karena karena unsur-unsur pembunuhan berencana, seperti unsur barang siapa, unsur sengaja, dan unsur direncanakan, telah terpenuhi. Hakim mengatakan motif Jessica membunuh Mirna adalah karena sakit hati karena Mirna pernah menyebut pacar Jessica yang bernama Patrick dengan sebutan ´tidak modal, tukang selingkuh, dan pemakai narkoba.´

Majelis hakim, bagaimanapun, setuju dengan pendapat jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna pernah menyarankan agar dia memutuskan hubungan dengan kekasihnya yang selalu bikin masalah dan pencemburu. Motif tindakan terdakwa tersebut kemudian oleh pengacara terdakwa disebut ´tidak dapat diterima oleh akal sehat.´

Pengacara terdakwa menyatakan kasus pembunuhan tidak terbukti menurut hukum, merujuk pada rekaman CCTV di kafe yang disebut tidak dapat membuktikan bahwa Jessica pelakunya. Selain itu, jasad Mirna ini tidak diotopsi dan beberapa ahli dari luar negeri yang bersaksi menyatakan bahwa kadar sianida yang ditemukan pada minuman bukan sebagai penyebab kematian atau bisa terjadi kontaminasi setelah kematian korban.

Majelis hakim mengatakan bukti lain menunjukkan korban meninggal karena keracunan.

"Jessica Kumala Wongso telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim Kisworo saat membaca vonis setebal 377 halaman selama empat jam.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa Jessica merencanakan pembunuhan dan tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan disebut sebagai kejahatan "keji dan sadis".

Sebanyak 46 saksi termasuk ayah korban, suami dan saudara kembar serta karyawan cafe bersaksi di persidangan seperti dikutip Associated Press yang dilansir MailOnline.

A JAKARTA court sentenced an Indonesian woman accused of killing a former classmate with cyanide-laced coffee to 20 years in prison on Thursday, in a dramatic climax to a trial that was broadcast live and became a national spectacle.

The Central Jakarta District Court found Jessica Kumala Wongso, 28, guilty of murdering Wayan Mirna Salihin at an upmarket Jakarta cafe in January. Salihin collapsed and died after sipping iced coffee at the cafe while Wongso was present.

The two had been classmates at Billy Blue College of Design in Sydney, Australia. Wongso´s lawyers said they would appeal.

Blanket television coverage of the trial transfixed Indonesians with its window into the lives of privileged young women and the country´s often arbitrary legal system. There were several unsuccessful attempts to bring the case to trial before it finally began in June, reflecting the weakness of the evidence and questions over the alleged motive for the murder.

The judges, however, agreed with the prosecutors´ contention that Wongso was angry that Salihin had suggested she break up with a troublesome boyfriend and was jealous of Salihin´s own relationship. The alleged motive, however, was ridiculed by defense lawyers who said it "could not be accepted by common sense."

The case had other failings, including that surveillance video from the cafe did not show Wongso tampering with the victim´s coffee. In addition, Salihin´s body was not autopsied and several overseas experts testified that the tiny amount of cyanide detected by tests may not have been the cause of death or could have been introduced by contamination after her death.

The judges said other evidence indicated the victim died of poisoning.

"Jessica Kumala Wongso has been legally and convincingly proven guilty of committing premeditated murder," said presiding judge Kisworo, who uses a single name, in reading the 377-page verdict over about four hours.

The panel of judges concluded that Wongso plotted the murder and showed no regret for what it called a "vile and sadistic" crime.

A total of 46 witnesses including the victim´s father, husband and twin sister as well cafe employees testified at the trial.