11 Koperasi Primer Nasional Terancam Dibubarkan, Ini Alasan Kemenkop UKM
11 Major Indonesian Cooperatives are Threatened to Close Down: Ministry
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Jakarta (B2B) - Sedikitnya 11 koperasi primer nasional terancam dibubarkan setelah mendapat sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Pemerintah RI, yang dilakukan setelah Kementerian Koperasi dan UKM tahun lalu melakukan pemeriksaan terhadap 205 koperasi di seluruh Indonesia.
Apa saja kaidah koperasi yang dilanggar? Koperasi tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT), melakukan kegiatan simpan pinjam dengan menerapkan bunga tinggi, prioritas pada nasabah di luar anggota asalkan menguntungkan koperasi, laporan jumlah anggota tidak sesuai dengan yang tercantum di buku daftar anggota koperasi.
“Warning kita segera diperbaiki bila tidak segera dibubarkan. Kan sanksi terakhir kita usulkan pembubaran apabila mereka tidak kembali kepada kaidah koperasi,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM, Suparno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/1).
Kesebelas koperasi dimaksud antara lain KSP Pandawa Group di Depok, Koperasi Syariah Sejahtera, koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah (KSPPS) milik PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) di Cirebon, dan lainnya tersebar di DKI Jakarta, Surabaya, dan Sumatera Utara.
"Tidak ada gunanya pembinaan terus-menerus tanpa sanksi pembubaran. Pemerintah harus tegas," kata Suparno.
Menurutnya, ke-11 koperasi tersebut akan diawasi ketat untuk patuh pada kaidah koperasi, sedangkan koperasi yang tetap ´membandel´ terancam sanksi pembekuan izin usaha, pencabutan izin usaha secara permanen alias dibubarkan.
Kemenkop menjalankan fungsi pembinaan dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis pertama hingga kedua dan rehabilitasi bagi koperasi yang mau membenahi kinerjanya, dan sanksi berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin.
Jakarta (B2B) - At least 11 primary cooperatives in Indonesia threatened to close after being subjected to administrative sanctions of written warning of the central government after the Ministry of Cooperatives and SMEs last year examined 205 cooperatives across the country.
What are the offenses? The cooperatives does not hold annual member meetings, savings and loan with high interest,
prioritize customers are not members of the cooperative if profitable, and cooperative members does not match the member list book.
"Cooperatives must obey the rules or be closed. Last sanctions are proposed cooperative closed down if it continues violating rules," said the Deputy Minister of Supervision, Suparno here on Friday (26/1).
The 11 cooperatives include KSP Pandawa Group in Depok, Syariah Sejahtera Cooperative, Sharia Savings and Loan Cooperative (KSPPS) owned by Cakrabuana Sukses Indonesia company (CSI) in Cirebon, and others spread across the Jakarta of Indonesian capital, Surabaya and North Sumatra.
Continuous supervision without sanction of dissolution is useless. The government must be firm," said Suparno, who uses one name like many Indonesians.
According to him, the 11 cooperatives will be closely monitored to obey the rules of the cooperative, while cooperatives that remain in violation of threatened sanctions freezing business license, revocation of business licenses or dissolved.
The ministry carries out a coaching function, which violates the regulation will be subject to administrative sanctions such as the first to the second written warning and rehabilitation for cooperatives who want to fix its performance, and severe sanctions for revocation of permits.