Emir Moeis Ditahan KPK atas Kasus Korupsi

Emir Moeis Detained by KPK over a Corruption Case

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Emir Moeis Ditahan KPK atas Kasus Korupsi
Emir Moeis (Foto: tribunnews.com)

Jakarta (B2B) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang anggota DPR RI, IEM alias  Izederick Emir Moeis, atas kasus korupsi. IEM adalah politisi PDI Perjuangan yang kini ditahan di Rutan Militer Guntur selama 20 hari.

"Hari ini KPK menahan IEM (Izederick Emir Moeis) setelah memeriksanya atas kasus korupsi terkait dengan hadiah atau janji yang dibuat sehubungan dengan pembangunan pembangkit listrik batu bara Tarahan pada 2004," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (11/7).

IEM, yang berasal dari partai PDI Perjuangan kini ditahan di Rutan Militer Guntur selama 20 hari, katanya.

Emir Moeis meninggalkan kantor KPK pada Kamis sore pukul 18:15, namun tidak memberikan pernyataan terkait kasusnya kepada pers.

Johan mengatakan KPK menuduhnya melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 atau 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi.

Pasal ini mengatur tentang larangan pejabat negara menerima suap atau gratifikasi dengan sanksi hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

KPK meyakini Emir Moeis menerima suap US$300.000 dari PT AI (Alsthom Indonesia) yang induk perusahaannya adalah di Perancis sehubungan dengan proyek listrik PLTU Tarahan di Lampung, Sumatera.

Ketua Komisi XI DPR ini juga dilarang bepergian ke luar negeri.

Johan mengatakan KPK telah bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di AS untuk mengungkap kasus ini.

"KPK telah bekerja sama dengan Departemen Kehakiman AS dalam upaya untuk mengumpulkan informasi dari sejumlah orang asing yang tidak berdomisili di Indonesia," katanya.

Dia mengatakan, kasus itu masih terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan keterlibatan orang lain.

"Mengenai penyuap, penyidik ��sudah memiliki informasi," tambahnya.

Dia menjelaskan jika penyuap adalah warga negara asing dan tinggal di luar negeri dia tidak bisa dijerat hukum korupsi Indonesia.

"Tidak ada orang asing yang tinggal di luar Indonesia yang pernah didakwa dengan hukum korupsi. Berkenaan dengan itu, KPK akan menggunakan skema bantuan hukum timbal balik," kata Johan.

Pengacara Emir Moeis, Yanuar Wasesa mengatakan KPK belum menemukan fakta bahwa Emir menerima suap.

"Ini adalah omong kosong jika mereka mengatakan mereka telah menemukan fakta selama memeriksa Emir Moeis. Tidak. Pemeriksaan hanya berlangsung satu jam," katanya usai mendampingi Moeis menjalani pemeriksaan.

Johan mengatakan bawa KPK sudah memiliki bukti  nama Emir Moeis sebagai tersangka.

Jakarta (B2B) - The Corruption Eradication Commission (KPK) again detained a parliamentary member, Izederick Emir Moeis aka IEM, over a corruption case. IEM, who is from the Indonesia Democratic Party Struggle was held at a KPK detention center in Guntur for 20 days.

"Today KPK detained IEM (Izederick Emir Moeis) after grilling him over a corruption case linked to gifts or pledges made in connection with the construction of the Tarahan coal-fired power plant in 2004," KPK spokesman Johan Budi said here on Thursday.

IEM, who is from the Indonesia Democratic Party Struggle was held at a KPK detention center in Guntur for 20 days, he said.

Emir Moeis left the KPK office at 6.15pm but gave no statement about his case.

Johan said KPK had charged him with violating Article 12 point a or b or Article 5 or 11 of Law Number 31 of 1999 which was later changed into Law Number 20 of 2001 on corruption.

The articles are about a state official receiving a bribe or gratification carrying a sentence of up to life in prison or minimally four years and maximally 20 years in jail and a fine of between Rp200 million to Rp1 billion.

KPK believed Emir Moeis received US$300,000 in bribes from PT AI (Alsthom Indonesia) whose parent company is in France in connection with the PLTU Tarahan power project in Lampung, Sumatra.

The chairman of the House of Representatives` Commission XI has also been banned to travel abroad.

Johan said KPK has cooperated with a law enforcement agency in the US to unveil the case.

"KPK has cooperated with US Department of Justice in its efforts to collect information from a number of foreigners who are not domiciled in Indonesia," he said.

He said the case was still being developed to see possible involvement of other persons.

"Regarding the briber, investigators have already had information," he added.

He explained if the briber is a foreign national and stays abroad he cannot be charged under the Indonesian corruption law.

"No foreigner who lives outside Indonesia has ever been charged with the corruption law. With regard to that KPK would use a mutual legal assistance scheme," Johan said.

Emir Moeis`s lawyer Yanuar Wasesa said KPK had not found facts that Emir had received bribes.

"It is bullshit if they said they had found facts during Emir Moeis` questioning. Nothing. It was only an hour long ask and answer session," he said after accompanying Moeis during the questioning.

Johan however said that KPK had already had evidence to name Emir Moeis suspect.

"One may be named suspect after two pieces of evidence or more are found. Indeed there will still be testimonies from witnesses to confirm them," he said.