Ternak Sapi Potong, Ditjen PKH Kementan Tingkatkan Sinergi dengan Gapuspindo

Indonesian Cattle Entrepreneurs are Asked to Support Beef Self-sufficiency

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Ternak Sapi Potong, Ditjen PKH Kementan Tingkatkan Sinergi dengan Gapuspindo
MUNAS II GAPUSPINDO: Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita [kanan], bersama para pengurus Gapuspindo periode 2019 - 2023 dan bersama peserta sosialisasi Permentan No 41/2019 di Malang, Jatim [Foto2: Humas PKH]

Malang, Jatim [B2B] - Pemerintah RI mendorong para pelaku usaha dan pemangku kepentingan di sektor peternakan untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan peternakan nasional, Kementerian Pertanian RI menyusun regulasi yang bertujuan mendukung iklim usaha di sektor peternakan sapi potong. Mengingat kapasitas para pelaku usaha menjadi ujung tombak pembangunan peternakan sapi potong, khususnya pemenuhan kebutuhan daging sapi nasional, peningkatan pendapatan dan pemberdayaan peternak dan penciptaan lapangan kerja.

"Tanpa mereka, peran pemerintah tidak akan berjalan optimal, maka Peraturan Menteri Pertanian nomor 41 tahun 2019 ini merupakan regulasi untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan peningkatan populasi ternak ruminansia besar, serta percepatan pelayanan perijinan berusaha," kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan - Kementerian Pertanian RI [PKH] I Ketut Diarmita pada sosialisasi Permentan No 41/2019 di Malang, Jawa Timur, pada Rabu [6/11].

Dirjen PKH mengingatkan bahwa Permentan No 41/2019 merupakan penyempurnaan dari Permentan Nomor 49 tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Permentan No 2/2017 tentang Perubahan Atas Permentan No 49/2016.

“Pada dasarnya, substansi dari Permetan 41/2019 tidak mengalami banyak perubahan signifikan. Ada pun salah satu perubahan yang perlu dicermati terkait ketentuan bahwa pelaku usaha peternakan, koperasi dan kelompok peternak yang melakukan pemasukan bakalan wajib memasukkan indukan sebanyak 5 persen dari setiap rekomendasi," kata I Ketut Diarmita pada elantikan Dewan Pengurus Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia  [Gapuspindo]periode 2019-2023.

Dia menambahkan Permentan No 41/2019 merupakan regulasi untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan peningkatan populasi ternak ruminansia besar, serta percepatan pelayanan perijinan berusaha. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari Permentan No 49/2016 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah RI sebagaimana telah diubah dengan Permentan No 2/2017 tentang Perubahan atas Permentan No 49/2016.

Menurutnya, ketentuan ini berubah dari sebelumnya dengan rasio 1 : 5 menjadi 1 : 20, hal ini diharapkan dapat mendorong percepatan peningkatan populasi sapi di dalam negeri, dan pelaku usaha masih tetap dapat melakukan joint shipment dengan persetujuan Ditjen PKH. Sementara pengawasan terkait implementasi ketentuan dan juga realisasi rekomendasi akan dilakukan oleh pemerintah, sehingga dapat meminimalisir kemungkinan pelanggaran yang terjadi, sedangkan sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran yakni berupa sanksi administratif tidak diterbitkannya surat rekomendasi selama satu tahun.

“Perubahan peraturan ini diharapkan dapat mempermudah dan dapat menjamin tertib administrasi yang lebih baik lagi," kata Ketut Diarmita.

Rangkaian Musyawarah Nasional II Gapuspindo dilanjutkan dengan pelantikan dewan pengurus Gapuspindo periode 2019-2023, yang diharapkan Gapuspindo bisa berjuang bersama pemerintah dalam meningkatkan populasi sapi potong di Indonesia dan menyerap tenaga kerja di sektor peternakan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Dewan Pengurus Gapuspindo terpilih, Didiek Purwanto mengatakan bahwa Gapuspindo mendukung usaha peningkatan populasi sapi di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan MoU antara Gapuspindo dengan Kelompok Peternak Gading Mandiri, dengan mendapatkan bantuan sapi langsung dari Gapuspindo. 

Didiek Purwanto mengatakan arahan dari Dirjen I Ketut Diarmita mendorong Gapuspindo kami bersemangat kembali. "Berpikir positif bahwa matahari akan terbit untuk Gapuspindo dan untuk kita semua dalam rangka kedaulatan pangan Indonesia."

Malang of East Java [B2B] - Indonesian government encouraged entrepreneurs and stakeholders in the livestock sector to actively participate in the national livestock development. Entrepreneurs are the main supporters of the development of cattle farms, especially to support the fulfillment of national beef needs, according to senior official of the ministry.