Kinerja Penyuluh, Pusluhtan `Samakan Persepsi` Revisi PermenPAN 02/2008

Indonesian Sets Minimum Education Requirements of Agricultural Extensionist 2

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Kinerja Penyuluh, Pusluhtan `Samakan Persepsi` Revisi PermenPAN 02/2008
PUBLIC HEARING: KaPusluhtan Siti Munifah [kiri], mantan Kapuluhtan Fathan Rasyad, Karo OKe Kementan, Abdul Halim [kanan] Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan, I Wayan Ediana [kanan, inset] Foto2: Pusluhtan/Bima PS

Bogor, Jabar [B2B] - Pendidikan minimal diploma tiga [D3] dalam kelompok keterampilan dan diploma empat atau sarjana strata satu [D4/S1 pertanian] dalam kelompok keahlian, tes dan uji kompetensi mengacu PP No 11/2017 Pasal 171 Ayat 5 yang dilakukan ´secara berkala´ dan informasi lowongan kerja online melalui e-Formasi merupakan ´persyaratan pengangkatan jabatan fungsional penyuluh pertanian´ yang diatur dalam Revisi PermenPAN No 08/2008.

"Sementara PermenPAN No 08/2008 sebelum direvisi MenPAN - RB memberi peluang pengangkatan penyuluh pertanian dari lulusan SLTA bidang pertanian untuk kelompok keterampilan, dan D4 atau S1 bidang pertanian untuk kelompok keahlian," kata Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan BPPSDMP Kementan] Siti Munifah di PPMKP Ciawi - Bogor, Jabar, Jumat [12/7] pada ´Public Hearing Penyempunaan Permenpan No 02/2008.´

Sebelum PermenPAN No 08/2008 direvisi, kata Siti Munifah, tes dan uji kompetensi penyuluh pertanian belum diatur, begitu pula informasi lowongan kerja hanya mengacu usulan Badan Kepegawaian Daerah [BKD] belum dilakukan secara online melalui e-Formasi.

"Hal itu yang mendorong digelarnya kegiatan mendengar pendapat umum atau public hearing hari ini, yang ditargetkan clear sebelum diteken oleh MenPAN - RB bulan depan [Agustus] dilanjutkan sosialisasi ke seluruh Indonesia," kata Siti Munifah.

Kegiatan public hearing dibuka oleh Kepala BPPSDMP Momon Rusmono pada Jumat pagi diikuti oleh pakar, akademisi, praktisi, asosiasi seperti Perhiptani dan KPPN, untuk ´menyamakan persepsi´ sebelum menjelaskan kepada penyuluh pertanian dan para pemangku kepentingan.

"Seharusnya PermenPAN tersebut menjadi panduan penyuluh dalam bekerja dan mengusulkan angka kredit, apa benar aturan tersebut sudah dibaca, ternyata banyak penyuluh dalam mengusulkan Dupak [daftar usulan penetapan angka kredit] tidak mengikuti PermenPAN sehingga penilaian angka kredit di daerah tidak seragam," kata Siti Munifah.

Tampak hadir  Sekretaris BPPSDMP Prihasto Setyanto;  Kepala Pusat Pelatihan Pertanian [Puslatan] Bustanul Arifin Caya; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian [OKe] Kementan, Abdul Halim; Kepala PPMKP Ciawi, Herry Suliyanto; Kabid Penyelenggaraan Penyuluhan - Pusluhtan BPPSDMP, I Wayan Ediana; Penyuluh Utama Kementan, Siti Nurjanah; mantan Kepala Pusluhtan, Fathan Rasyad dan pejabat Kemenpan RB.

Angka Kredit
Sesuai arahan Mentan Amran Sulaiman dan Kepala BPPSDMP Kementan, Momon Rusmono yang selaras dengan Revisi PermenPAN No 02/2008 maka ke depan, orientasi jabatan struktural dan fungsional penyuluh pertanian adalah output kinerja, maka lima kategori penilaian kinerja penyuluh pertanian tidak lagi memadai sehingga harus dilakukan penyempurnaan untuk mengakomodir kegiatan penyuluh mendampingi dan mengawal petani menjadi ´sembilan indikator kinerja.´

"Dari public hearing ini, kita jelaskan pada pihak terkait dan pemangku kepentingan tentang tujuan revisi PermenPAN No 02 tahun 2008," kata Siti Munifah kepada B2B sebelum meninggalkan PPMKP Ciawi.

Sembilan Indikator Kinerja Penyuluh Pertanian dimaksud adalah "tersusunnya program penyuluhan sesuai kebutuhan petani (BPP kabupaten/kota); tersusunnya rencana kerja di wilayah kerja masing-masing penyuluh; tersedianya data peta wilayah untuk pengembangan teknologi spesifik lokasi sesuai dengan wilayah komoditas unggulan; terdiseminasinya informasi teknologi pertanian secara merata dan sesuai dengan kebutuhan petani; terwujudnya akses petani ke lembaga keuangan, informasi sarana produksi pertanian dan pemasaran;  meningkatnya produktifitas agribisnis komoditas unggulan di masing-masing wilayah kerja; meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani di masing-masing wilayah.

"Indikator kinerja di atas merupakan kebutuhan dari masyarakat profesional penyuluhan pertanian yang dapat terwujud apabila didukung oleh keberadaan para penyuluh yang kompeten," katanya lagi.

Penyuluh pertanian diharapkan memiliki kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan profesional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki ketrampilan manajerial serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannva.

Bogor of West Java [B2B] - Indonesian government stipulates that the minimum education for agricultural extension workers is a minimum of three diplomas, and four diplomas or first-degree graduates, test and competency tests refer to government regulations "done regularly" and job information through online applications, e-Formasi, which is the ´agricultural extension provisions´ governed by regulations of the minister of state apparatus.