Pertanian Berkelanjutan, Kementan Kawal Penetapan LP2B

Indonesian Govt Support Develops of Sustainable Agriculture

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Pertanian Berkelanjutan, Kementan Kawal Penetapan LP2B
PANTAU LAHAN: Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI [PSP Kementan] Sarwo Edhy memantau pemanfaatan lahan di daerah [Foto: Humas Ditjen PSP Kementan]

Jakarta [B2B] - Kementerian Pertanian RI berkomitmen mengawal progam Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan [LP2B]. Pasalnya, lahan merupakan faktor utama dalam penentuan besaran produksi pertanian.

Diketahui, peningkatan kebutuhan lahan membuat alih fungsi lahan pertanian khususnya lahan sawah dipandang sebagai objek yang paling seksi untuk dialihfungsikan. Melalui UU No. 41 Tahun 2009 dan PP turunannya, pemerintah berupaya melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, salah satu amanat mendasar dari UU No. 41 Tahun 2009 adalah LP2B dalam Perda RTRW dan/atau RDTR Kabupaten/Kota. 

"LP2B sesuai amanat Undang Undang 41 Tahun 2009 dan turunannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota yang dituangkan dalam Perda Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten/Kota," jelas Sarwo Edhy, Rabu (14/11).

Dalam mengintegrasikan Penetapan LP2B dalam Perda RTRW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 8 tahun 2017. Yaitu tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Pada Pasal 9 Huruf d disebutkan, evaluasi materi Rancangan Perda Rencana Tata Ruang dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 5 substansi. Satu di antaranya LP2B. Lebih lanjut, Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2018 menetapkan persebaran KP2B dimuat dalam RTRW, penunjukan kawasannya digambarkan dalam peta tersendiri dan akan ditampilkan (overlay) dengan peta rencana pola ruang.

Melalui komitmen penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam RTRW dan/atau RDTR Kabupaten/Kota diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan menjadi peruntukan lainnya.

"Selain itu Perda RTRW juga berfungsi sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dan pemberian izin lokasi pembangunan skala besar. Sehingga terbentuk keselarasan, keserasian, keterpaduan, kelestarian dan kesinambungan pemanfaatan ruang," tuturnya.

Dijelaskannya, rekapitulasi penetapan LP2B dalam Perda RTRW Kabupaten/Kota sampai sekarang adalah 481 Kabupaten/Kota telah menetapkan Perda RTRW. Dari jumlah tersebut, 221 Kabupaten/Kota telah menetapkan Perda RTRW dan 260 Kabupaten/Kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.

"Rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang adalah 67 Kabupaten/Kota dan 17 Provinsi. Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No. 41/2009 maupun peraturan perundangan turunannya.

Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyabutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan," tambah Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy menambahkan, upaya pemerintah daerah dalam penetapan LP2B patut diapresiasi. Namun dalam pelaksanaannya, belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW, dan bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.

Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota. Setidaknya terdapat 2 provinsi, 74 kabupaten dan 11 kota Perda RTRW yang memasuki masa Peninjauan Kembali (PK) dan 10 provinsi, 126 kabupaten dan 38 kota Perda RTRW yang sedang proses revisi.

"Upaya pengawalan pelaksanaan perlindungan ini dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk dipriorotaskan di tetapkan sebagai LP2B," jelasnya.

Untuk upaya pengawalan percepata, Kementan telah melakukan sejumlah langkah. Pertama, sosialiasi UU No 41 Tahun 2009 dan turunannya kepada stekholder terkait di tingkat Pusat dan Daerah baik Dinas lingkup Pertanian, Dinas Tata Ruang Provinsi dan Kab/kota , Kantor Wilayah Pertanahan dan Kantor Pertanahan.

Kedua, memasukkan LPPB secara eksplisit dalam Tata Ruang Wilayah Propinsi, Kabupaten Kota dengan mempertahankan lahan sawah yang ada secara maksimal dengan pengawalan kab/kota yang akan merevisi RTRW untuk menetapkan LP2B dengan didukung data spasial.

Ketiga, menyusun Rule Base dan Rencana Aksi Dukungan Kementerian Pertanian sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Percepatan Penetapan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

"Dan keempat, Dinas Provinsi dan Kab/Kota berkoordinasi dalam  menginventarisasi luasan dan sebaran LP2B. Kemudian segera mengusulkan kepada Dinas yang menangani Tata Ruang untuk ditetapkan dalam Perda RTRW," sebut Sarwo Edhy. [Sur]