Rp1,6 Triliun, Permentan No 33/2018 Tingkatkan Pendapatan Peternak Susu

Indonesian Govt Supports Increased Production of Dairy Farmers

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Rp1,6 Triliun, Permentan No 33/2018 Tingkatkan Pendapatan Peternak Susu
RAT KPSBU LEMBANG: Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen Pemerintahan Joko Widodo mendukung peningkatan produksi susu sapi peternak rakyat di seluruh RI [Foto: Humas Kementan]

Bandung Barat, Jabar [B2B] - Peraturan Pemerintah RI mendorong peningkatan produksi susu sapi nasional dari 1,4 juta menjadi 1,6 juta ton, dan meningkatkan pendapatan peternak sapi perah setelah harga susu sapi naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.000 hingga Rp6.500 per kg sehingga pendapatan peternak sapi perah naik Rp1,6 triliun, sebagai hasil dialog intensif Kementerian Pertanian RI dengan asosiasi peternak sapi perah di seluruh Indonesia.

Peraturan pemerintah dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No 26/2017 yang kemudian direvisi menjadi Permentan No 33/2018, mengatur dan mendorong peternak rakyat menjalin kemitraan dengan industri agar produksi susu sapi perah dapat diserap langsung oleh industri, serta menaikkan harga susu sapi perah dari Rp4.000 menjadi Rp5.000 hingga Rp6.500 per kg.

"Produksi susu peternak meningkat karena kami menerbitkan Permentan No 26 tahun 2017, kemudian direvisi menjadi Permentan No 33 tahun 2018 yang men-support mereka. Intinya, peternak rakyat didorong menjalin kemitraan, dan susu yang dihasilkan peternak bisa terserap oleh industri," kata Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Bandung Barat, Kamis [21/3].

Mentan menambahkan, komitmen besar dari kementeriannya untuk peternak telah meningkatkan produktivitas sekaligus mendorong kesejahteraan, melalui kebijakan yang pro terhadap peternak khususnya sapi perah, setidaknya telah meningkatkan produksi sapi dari dari 1,4 juta ton menjadi 1,6 juta ton.

Amran juga menambahkan bahwa yang juga penting ditekankan adalah peningkatan harga susu sapi dari Rp4.000 sebelum ada Permentan menjadi Rp5000 hingga Rp6.500 per kg. "Ini artinya, kenaikan 1000 saja, berarti pendapatan petani naik 1,6 triliun." 

Kebijakan dari Permentan tersebut, menurut Amran adalah hasil dialog intensif dengan para peternak khususnya sapi perah langsung di lapangan pada 2017. Mentan bersikeras agar jangan sampai peternak sapi perah merugi, meski sempat menuai protes dari kalangan internasional.

Mentan berada di Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat menghadiri rapat anggota tahunan [RAT] Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang yang juga dihadiri oleh Bupati AA Umbara Sutisna.