Sukseskan KSWP, Ditjen PSP Kementan Sosialisasi Permentan No 44/2019
Indonesian Govt Socialization Taxpayer Status in the Ministries
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Bogor, Jabar [B2B] - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI [Ditjen PSP Kementan] melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian [Permentan] No 44/2019 tentang 'Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu lingkup Kementerian Pertanian' disingkat KSWP, yang merupakan program sinergi lintas kementerian, instansi/lembaga pemerintah, asosiasi dan pihak ketiga lainnya disingkat ILAP.
"Sinergi bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal yang terbebas dari praktik culas seperti korupsi," kata Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy di Bogor, Jabar pada Selasa [22/10].
Bentuk sinergi, katanya, berupa terintegrasinya layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan guna mewujudkan keseimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban setiap warga negara Indonesia sebagaimana amanat UU Pelayanan Publik No 25/2009.
"Salah satu asas pelayanan publik adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban, sehingga penerapan KSWP sebagai salah satu prasyarat masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dapat mendorong keseimbangan antara perolehan hak dan kewajibannya sebagai warga negara," kata Dirjen Sarwo Edhy.
Dia menambahkan, untuk membatasi terjadinya penyimpangan, dimulai sejak pengajuan/proses perijinan pupuk dan pembenah tanah. Pemerintah dalam hal ini Kementan telah menerbitkan produk hukum yang mengatur dalam penyelenggaraan pendaftaran.
Diantaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik yang disahkan pada 11 Oktober 2017, Nomor 01 Permentan Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah ditetapkan tanggal 2 Januari 2019 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang ditetapkan tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan menteri pertanian ini bertujuan agar pupuk dan pembenah tanah yang akan beredar di pasaran mempunyai mutu yang memenuhi standar mutu. Selain itu, juga terjamin efektivitasnya serta aman penggunaannya bagi tanaman, melindungi manusia dan bagi lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan akibat penggunaan pupuk dan pembenah tanah.
"Peraturan ini juga memberikan kepastian bahwa formula pupuk dan pembenah tanah yang beredar tersebut sesuai komposisi yang didaftarkan," kata Sarwo Edhy.
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan salah satu sub aksi dalam Agenda aksi pencegahan korupsi. Pelaksanaan KSWP berdasarkan Inpres 10/2016 dilaksanakan pada 12 kementerian/lembaga selanjutnya berdasarkan Perpres No 54/2018 pelaksanaan KSWP diperluas pada 16 kementerian lainnya termasuk Kementerian Pertanian RI.
Sarwo Edhy memaparkan, Permentan No 44/2019 mengatur perizinan berusaha tertentu meliputi pendaftaran pestisida dan pendaftaran pupuk yang dilakukan secara elektronik melalui Simpel. Untuk tahap awal pelayanan perizinan berusaha tertentu lingkup Kementerian Pertanian dilakukan KSWP adalah Perizinan Pupuk dan Pestisida, selanjutnya akan dilakukan indentifikasi terhadap perizinan lainya di Kementan.
"Kami sangat mengharapkan agar nantinya stakeholder dapat menjalankan KSWP ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Sarwo Edhy. [Sur]
Bogor of West Java [B2B] - Indonesian government particularly the Agriculture Ministry is promoting the status of taxpayers and business licensing services which is a synergy program across ministries, government agencies, associations and third parties, according to the senior official of agriculture ministry.