Indikator APIP Profesional, Itjen Kementan Target Level 4 Maturitas SPIP
Indonesian Agriculture Ministry Emphasizes State Financial Accountability
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Jakarta [B2B] - UU Perbendaharaan No 60/2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah [SPIP] mengurai tentang esensi dua pilar penting mengawal akuntabilitas keuangan negara yakni SPIP dan kapabilitas Aparat Pengawas Intern Pemerintah [APIP], Kementerian Pertanian RI menginisiasi kegiatan bimbingan teknis [Bimtek] Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern 2019 dalam peningkatan Maturitas SPIP menuju Level 4.
"Saat ini Kementan telah mencapai Level 3, tidak lepas dari komitmen Mentan menerapkan SPIP, dan mendorong ItJenTan untuk selalu meningkatkan kapabilitas APIP. Komitmen seluruh unit kerja eselon satu sangat penting dalam peningkatan maturitas SPIP menuju Level 4, yang harus disesuaikan dengan era digital 4.0," kata Sekretaris Inspektorat Jenderal [ItJenTan] Suprodjo Wibowo saat membuka Bimtek di Jakarta, Senin [26/8].
Sejalan dengan dikeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BPKP Nomor 4/2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Pengembangan Maturitas Penyelenggaraan SPI di instansi pemerintah, maka ItJenTan dalam melakukan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPI lingkup Kementan mengadopsi kriteria yang telah ditetapkan dalam Perka tersebut.
Maturitas penyelenggaraan SPI merupakan ukuran kualitas bagi kementerian/lembaga mengimplementasikan SPI dalam unit kerja/program/kegiatan.
"Semakin tinggi level maturitas, sebagai representasi instansi melakukan pengendalian risiko dan tatakelola serta menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP terstruktur dan berkelanjutan, sehingga hasil penilaian maturitas dapat digunakan bagi pimpinan melakukan strategi pengembangannya terhadap area of improvement yang harus diperbaiki.," kata Suprodjo Wibowo.
Dalam paparannya, Direktur Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan dan Sumberdaya Alam BPKP Tri Handono menguraikan tentang strategi dalam peningkatan maturitas SPIP.
"Buat kebijakan yang implementasinya untuk setiap personil pelaksana kegiatan, terapkan kebijakan dan SOP, fasilitasi pendokumentasian pelaksanaan SOP, dan lakukan evaluasi secara periodik. Pastikan bahwa risiko menjadi pertimbangan mengambil keputusan" kata Tri Handono.
Level 3 Maturitas SPIP
Sebelumnya diberitakan pada pertengahan Februari 2019, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] menyerahkan hasil validasi capaian Level 3 atas Maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP kepada Kementan setelah ItJenTan melakukan berbagai percepatan penerapan sistem pengendalian intern sesuai amanah UU Perbendaharaan No 60/2008 tentang SPIP.
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Nurdin, menyerahkan sertifikat hasil validasi kepada Irjentan, Justan Siahaan mewakili Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Senin siang (18/2).
Nurdin mengatakan pemberian sertifikat berdasarkan UU Perbendaharaan No 60/2008 tentang SPIP. Esensinya bahwa ada dua pilar penting yang dapat mengawal akuntabilitas keuangan negara yakni SPIP dan APIP, selanjutnya kedua pilar tersebut diukur dengan pemeringkatan terendah adalah Level 1 dan tertinggi level 5.
"Saat ini Kementan mencapai Level 3, tidak lepas dari komitmen Mentan menerapkan SPIP, dan mendorong ItJenTan untuk selalu meningkatkan kapabilitas APIP. Namun SPIP dan APIP akan gagal apabila terjadi pengabaian, kolusi dan intervensi dalam pengelolaan keuangan negara," kata Nurdin.
Justan Siahaan mengatakan pencapaian Level 3 merupakan prestasi membanggakan, yang menunjukkan bahwa manajemen aparat pengawasan instansi pemerintah di Kementan berjalan profesional untuk mengawal akuntabilitas Kementan. [Ri2n]
Jakarta [B2B] - Indonesian Financial and Development Supervisory Agency [BPKP] handed over the Level Three certificate for the Maturity of Government Internal Control System [SPIP] and Capability of the Government Internal Supervisory Apparatus [APIP] to the Agriculture Ministry, after the Inspectorate General or ItJenTan seeks to carry out the mandate of Treasury Law Number 60 of 2008 concerning SPIP, according to the senior official of Indonesian agriculture ministry.