Kementan Kawal Daerah Tetapkan Formasi dan Penempatan ASN-P3K Penyuluh

Indonesia´s Agricultural Extensionist is Not Only the Central Govt Responsibility

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Kementan Kawal Daerah Tetapkan Formasi dan Penempatan ASN-P3K Penyuluh
PENETAPAN NIP & GAJI: Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan BPPSDMP] Siti Munifah [kanan] memimpin koordinasi dengan 127 kepala dinas pertanian daerah [Foto: Penyelenggaraan Penyuluhan/Bima NS]

Jakarta [B2B] - Kementerian Pertanian RI mengingatkan 329 pejabat Pengelola Kepegawaian Daerah [PPK] terdiri atas 13 provinsi dan 316 kabupaten/kota, untuk segera mengusulkan ´formasi dan rencana penempatan´ 11.861 penyuluh pertanian honorer [THL] yang lolos passing grade menjadi ASN-P3K Penyuluh, karena hal itu terkait Nomor Induk Pegawai [NIP] dan penyediaan anggaran untuk membayar gaji ASN-P3K Penyuluh yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan BPPSDMP] Siti Munifah mengatakan ´formasi dan rencana penempatan´ ASN-P3K Penyuluh yang lulus passing grade harus diusulkan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi [Kemenpan - RB] yang kemudian diteruskan Kemenpan - RB kepada Badan Kepegawaian Negara [BKN].

Siti Munifah memberi contoh tentang 70 ASN-P3K Penyuluh pada satu kebupaten, maka pemerintah daerah harus mengusulkan kepada Kemenpan - RB untuk diteruskan kepada BKN agar mengeluarkan NIP, dan memberi rekomendasi jumlah gaji yang layak dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk membayar gaji ASN-P3K Penyuluh.

"Kendala utama adalah kemampuan pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk membayar gaji ASN-P3K Penyuluh, karena hal itu terkait anggaran. Misalnya 70 ASN-P3K Penyuluh, sebagai contoh kasus, ternyata pejabat PPK daerah menyatakan hanya sanggup menyediakan anggaran untuk membayar gaji 50 penyuluh saja," kata Siti Munifah kepada pers di Jakarta, Kamis [25/4].

Kepala Pusluhtan menambahkan, 20 dari ASN-P3K Penyuluh - sebagai contoh kasus - yang belum mendapat gaji dari pemerintah daerah, maka pejabat PPK dari pemerintah mengusulkan formasi ke BKN hanya 50 ASN-P3K Penyuluh plus formasi dan rencana penempatan pada pemerintah daerah.

"Nah 20 ASN-P3K Penyuluh,sebagai contoh kasus tadi, masih menjadi tanggung jawab Kementan untuk membayarkan honorarium sebagai penyuluh honorer THL, walaupun mereka sudah lulus tes sebagai ASN-P3K tapi statusnya masih THL, karena belum ditetapkan sebagai ASN-P3K melalui surat penetapan dari kepala daerah atau pejabat PPK," kata Siti Munifah.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPPSDMP Kementan Momon Rusmono mengatakan bahwa pihaknya segera menyikapi problem tersebut melalui rapat koordinasi dengan 127 kepala dinas pertanian provinsi/kabupaten/kota dan pejabat terkait untuk mempercepat proses pengangkatan ASN-P3K Penyuluh dan dihadiri oleh Deputi Menpan RB, Suharmen sebagai narasumber. [Liene]