9,55 Juta Ton Setara Rp29,5 Triliun, Pagu Subsidi Pupuk TA 2019

Indonesian Parliament Sets a Ceiling of Subsidized Fertilizer 2019 of IDR29.5 Trillion

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


9,55 Juta Ton Setara Rp29,5 Triliun, Pagu Subsidi Pupuk TA 2019
PAJALE KALBAR: Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy [tengah] memimpin Rakor Upsus Pajale Kalbar didampingi Sekretaris Ditjen PSP, Mulyadi Hendiawah [kiri] Foto: Humas Ditjen PSP

DPR RI dan Pemerintah RI menetapkan pagu subsidi pupuk tahun anggaran 2019 sebanyak 9,55 juta ton atau setara dengan Rp29,5 triliun meliputi pupuk urea, SP-36, ZA, NPK maupun organik yang sebagian besar alokasinya diperuntukkan bagi petani tanaman pangan: padi, jagung dan kedelai.

"Ketersediaan pupuk subsidi cukup tahun ini dan sudah disetujui DPR RI dan pemerintah sebesar 9,55 juta ton atau Rp29,5 triliun berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK yang dibuat kelompok tani, penyuluh, kepala desa, dan pemerintah pusat," kata Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian - Kementerian Pertanian RI [PSP] Sarwo Edhy kepada pers di Takalar, Sulsel belum lama ini.

Menurutnya, serapan pupuk bersubsidi tahun lalu mencapai 99% dari alokasi 9,5 juta ton maka yang terserap 9,3 juta ton, dan kendalanya adalah petani biasa menjual sawah ketika kondisi terhimpit sehingga dalam RDKK berkurang, sementara untuk 2019 ditargetkan serapan bisa mencapai 100%.

Dia menambahkan, Ditjen PSP akan mengoptimalkan pembangunan lahan rawa menjadi lahan pertanian seluas 500.000 hektar sebagai kompensasi lahan yang teralihkan, ada pun sisa 100.000 hektar masih dicari tapi kemungkinan besar akan tetap mengoptimalkan lahan rawa.

Sebagaimana diberitakan, Dirjen PSP Sarwo Edhy mengingatkan produsen, distributor dan kios pupuk bersubsidi untuk melaksanakan prinsip Enam Tepat mencakup ´waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu dan harga´ dan meminta aparat penegak hukum dan keamanan mengawal distribusi pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani, sekaligus mencegah dan menindak penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Dalam menjalankan pendistribusian pupuk bersubsidi harus sesuai prinsip enam tepat, untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan optimal terutama sepanjang musim tanam hingga Maret," kata Dirjen Sarwo Edhy.

Menurutnya, Kementan juga mengharapkan PT Pupuk Indonesia menjalankan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan distribusi pupuk bersubsidi, antara lain dengan mewajibkan anak usaha produsen pupuk yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Group untuk menyediakan stok pupuk bersubsidi dan nonsubsidi hingga lini keempat atau kios pupuk.