1,2 Juta Butir Ekstasi dari Belanda Dikendalikan Napi Lapas Nusakambangan

Indonesia Says Convict Organised Major Drug Trafficking Ring

Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


1,2 Juta Butir Ekstasi dari Belanda Dikendalikan Napi Lapas Nusakambangan
Polisi mengatakan kepada pers bahwa kedua pelaku yang ditangkap bisa diancam hukuman mati jika terbukti mengimpor obat-obatan terlarang dari Belanda tersebut (Foto: AFP/MailOnline)

SEORANG narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan keamanan maksimal mengendalikan upaya mengimpor 1,2 juta tablet ekstasi dan upaya tersebut dapat digagalkan dengan menangkap dua tersangka dan menewaskan tersangka lainnya, kata polisi pada Selasa.

Polisi mengatakan kepada pers bahwa kedua pelaku yang ditangkap bisa diancam hukuman mati jika terbukti mengimpor obat-obatan terlarang dari Belanda tersebut.

Pengendali impor ilegal - yang saat ini menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lapas Nusakambangan - juga akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan terancam hukuman mati jika terbukti bersalah, kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memperingatkan bahwa Indonesia telah menjadi sasaran sindikat perdagangan narkoba internasional sebagai pasar yang sangat menguntungkan.

Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN)
menggerebek sebuah gudang di provinsi Banten di luar Jakarta pada 21 Juli setelah menyelidiki sepak terjang sindikat tersebut selama dua bulan.

Ratusan ribu tablet ekstasi disita dan polisi menangkap seorang pria berusia 39 tahun yang mengatakan bahwa obat tersebut diimpor dari Belanda.

Tersangka berusia 39 tahun itu mengatakan bahwa penyelundupan tersebut dikendalikan oleh narapidana narkoba di Lapas Nusakambangan.

Pada 24 Juli, polisi menangkap tersangka lain di Tangerang di luar Jakarta saat membawa 56 kantong tablet ekstasi untuk diserahkan, sehingga totalnya menjadi lebih dari 1,2 juta butir.

Pada 27 Juli, pria ketiga yang tertangkap dengan dua kilogram (4,4 pon) methamphetamine ditembak mati karena melawan polisi di Jakarta Barat, kata polisi.

"Untuk kasus ini, maka (dua tahanan) bisa menghadapi hukuman mati," kata Kapolri, seraya menambahkan ektasi obat tersebut setelah dipasarkan nilainya diperkirakan lebih dari Rp600 miliar.

Bulan lalu polisi menembak mati seorang pria Taiwan yang tertangkap dengan satu ton sabu di luar Jakarta dan menahan empat warga Taiwan.

Indonesia menerapkan undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pelaku perdagangan narkoba.

Indonesia sampai saat ini telah mengeksekusi mati beberapa narapidana asing dan Indonesia di hadapan regu tembak dalam beberapa tahun terakhir seperti dikutip AFP yang dilansir MailOnline.

A CONVICT in a maximum-security Indonesian prison masterminded an operation to import 1.2 million ecstasy tablets which led to two arrests and the death of another suspect, authorities said Tuesday.

They told a press conference the arrested pair could face the death penalty if convicted of importing the drugs from the Netherlands.

The alleged mastermind -- currently serving a 15-year sentence in the maximum security prison at Nusakambangan -- would also be charged in the new case and could face death if convicted, said national police chief Tito Karnavian.

Finance Minister Sri Mulyani Indrawati warned that Indonesia has been targeted by major trafficking syndicates who see it as a highly lucrative market.

Police, national narcotics agency staff and customs raided a warehouse in Banten province outside Jakarta on July 21 after investigating a syndicate for two months.

Hundreds of thousands of ecstasy tablets were seized and police arrested a 39-year-old man who told them the drugs had been shipped from the Netherlands.

The 39-year-old said the smuggling was organised by the drugs convict.

On July 24 police arrested another suspect in Tangerang just outside Jakarta with 56 bags of ecstasy tablets on him, bringing the total seized to more than 1.2 million.

On July 27 a third man caught with two kilogrammes (4.4 pounds) of methamphetamine was shot dead for resisting arrest in West Jakarta, police said.

"For this case, then (two detainees) could face the death penalty," Karnavian said, adding the drugs had an estimated street value of more than $45 million.

Last month police shot dead a Taiwanese man caught with a tonne of crystal methamphetamine just outside Jakarta and arrested four other Taiwanese.

Indonesia has some of the world's toughest anti-drugs laws, including capital punishment for traffickers.

It has executed several foreign and Indonesian narcotics convicts by firing squad in the past few years.