Kelembagaan Petani, Kementan Perkuat dengan Pendampingan Penyuluh Pertanian


Kelembagaan Petani, Kementan Perkuat dengan Pendampingan Penyuluh Pertanian

 

JOKO SAMIYONO, SP MM

 

PEMERINTAH RI berupaya mengembangkan kapasitas petani dan kelembagaan kelompok tani dalam upaya meningkatkan daya saing petani dalam pengembangan sistem agribisnis di Indonesia. Kapasitas petani dapat meningkat sejalan dengan partisipasi mereka dalam kelembagaan petani. Kapasitas petani dan partisipasi mereka dalam kelembagaan petani akan mendorong kapasitas kelembagaan menjadi lebih efektif.

Kelembagaan kelompok petani merupakan sarana sekaligus sasaran penyuluhan pertanian sehingga keberadaannya sangat diperlukan, meski kerap terkendala kondisi dilematis, khususnya dari kelembagaan penyuluhan karena bias kepentingan.

Penyuluh pertanian, baik pegawai pemerintah maupun swadaya, merupakan bagian dari institusi yang menugaskannya sehingga tidak jarang dalam melakukan pekerjaannya lebih berorientasi pada kepentingan dinas daripada kepentingan petani.

Berkaitan dengan situasi ini, penguatan kapasitas kelembagaan kelompok petani memerlukan komitmen bagi kelembagaan penyuluhan, terutama kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah, untuk melaksanakan tugas yang semestinya.

Kelembagaan penyuluhan pertanian merupakan salah satu wadah organisasi yang terdapat dalam dinas pertanian. Fungsi utama dari kelembagaan penyuluhan pertanian adalah sebagai wadah dan organisasi pengembangan sumberdaya manusia pertanian serta menyelenggarakan penyuluhan.

Kelembagan penyuluhan pertanian di pusat berada di pundak Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian di Kementerian Pertanian (BPPSDMP) dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penyuluhan pertanian dengan Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional yang berfungsi menyiapkan bahan untuk merumuskan kebijaksanaan nasional penyuluh pertanian dan bahan untuk memecahmasalah dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang memiliki komposisi anggota 60% unsur nonpemerintah dan 40% unsur pemerintah.

Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan adalah Balai Penyuluhan Pertanian disingkat BPP, atau lembaga lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama dan ditetapkan dengan peraturan daerah dan SK bupati/walikota.

Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat desa adalah kelompok tani yang melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian. Penyuluhan pertanian pada hakikatnya dilaksanakan untuk membantu petani agar mampu memecahkan permasalahan yang dihadapi di lapangan.

BPPSDMP di kementerian terus berupaya memperkuat kelembagaan petani, agar berdaya saing dapat dilakukan antara lain dengan strategi tehnical assistance atau event melalui pengembangan masyarakat (community development), training/pelatihan, workshop/seminar/lokakarya, knowledge harvesting, learning event dan memperbanyak pembelajaran sesuai kebutuhan sekaligus proses knowledge transfer teknologi informasi.

Strategi tersebut, dilakukan melalui pembinaan/pendampingan oleh penyuluh pertanian secara terpadu agar dapat mencapai hasil maksimal. Pembinaan/pendampingan tersebut mengedepankan pendekatan partisipatif agar sejak awal terbangun koordinasi yang baik dan menjawab kebutuhan kelembagaan petani,  sehingga tujuan dan peran yang akan dilakukan dalam kelembagaan petani tersebut efektif dan efisien mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi untuk mendorong penumbuhan kelembagaan petani (kelompok tani/ gabungan kelompok tani).

Kelembagaan petani yang kuat dan solid serta mampu menjawab tantangan jaman merupakan bukti dari kinerja penyuluh pertanian.

 

Penulis: Kepala Bidang Kelembagaan dan Ketenagaan Penyuluhan BPPSDMP


Keterangan Foto: Kegiatan penyuluhan pertanian

 

Disclaimer : B2B adalah bilingual News, dan opini tanpa terjemahan inggris karena bukan tergolong berita melainkan pendapat mewakili individu dan/atau institusi. Setiap opini menjadi tanggung jawab Penulis