Flu Burung Mewabah di Malaysia, Karantina Pertanian Larang Pemasukan Unggas dan Produknya


Flu Burung Mewabah di Malaysia, Karantina Pertanian Larang Pemasukan Unggas dan Produknya

 

 

Public Services

 

PEMERINTAH RI menginstruksikan pelarangan  pemasukan unggas dan produk unggas segar asal Malaysia, untuk menyikapi wabah highly pathogenic avian influenza disingkat HPAI atau flu burung di negeri jiran tersebut.

Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyatakan wabah flu burung di Malaysia tersebut terkonfirmasi dalam Immedite Notification World Animal Health Information System - Office Internationale des Epizooties (Wahis OIE) pada 30 Juli dengan serotipe H5N1. 

“Seluruh petugas karantina di unit-unit pelaksana teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini, dan bagi masyarakat kami harapkan kerjasamanya untuk selalu melapor ke petugas karantina terdekat,” kata Kepala Barantan, Banun Harpini kepada pers di Jakarta, Selasa (14/8).

UU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan No 16/1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan maka Barantan melakukan ´penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia´ setelah tanggal 9 Agustus 2018. 

Sedangkan untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada 27 Juli 2018 atau sebelumnya, diizinkan pemasukannya. 

”Tentu harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi atau production date pada health certificate dan label kemasan,” kata Banun Harpini.

Dia juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas karantina untuk melakukan tindakan karantina lebih intensif (maximum security), dan segera melakukan tindakan pemusnahan jika ditemukan indikasi positif HPAI terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar dari Malaysia antara 27 Juli hingga 8 Agustus 2018. 

Perlu diketahui, Pusat Data dan Sistem Informasi (Pusdatin) Kementan melansir bahwa hingga semester awal 2018 memang belum ada pemasukan baik unggas hidup maupun produknya dari Malaysia. 

Sepanjang 2017, juga tidak terdapat pemasukan unggas hidup, akan tetapi dalam bentuk daging seperti daging kalkun sebanyak 18,96 ton, dan daging bebek 617,26 ton. 

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Barantan, Agus Sunanto mengatakan bahwa flu burung adalah penyakit menular akibat virus Avian Influenza A dengan subtipe H1 sampai H16 dan N1 sampai N9 yang ditularkan oleh unggas dan dapat menyerang manusia. 

Virus Avian Influenza A subtipe H5N1 dan H7N7 bersifat sangat patogen dapat menyerang manusia dan mengakibatkan kematian. Pada 1997, H5N1 dilaporkan menyerang manusia di Hongkong. 

Penularan virus dari unggas ke manusia dapat melalui kontak langsung dengan unggas, termasuk air liur, tinja, udara, dan alat-alat yang terkontaminasi seperti pakaian, sepatu dan kendaraan. 

Selain menyerang berbagai jenis unggas seperti ayam, kalkun, unggas air, burung peliharaan dan burung liar, virus tersebut juga dilaporkan dapat menginfeksi babi, harimau, kucing dan macan tutul. 

“Tentu ini sangat membahayakan manusia dan lingkungan, juga tentunya mengganggu program pemerintah di bidang peternakan dan kesmavet, kita harus selalu waskita” kata Agus Sunanto.

Virus H5N1 sendiri dapat bertahan hidup di air pada suhu 22°C sampai empat hari, dan pada suhu 0°C dapat bertahan hidup selama 30 hari. Sedangkan jika ada di dalam tinja atau tubuh unggas yang sakit, virus dapat hidup lebih lama. Sedangkan produk olahan yang sudah dipanaskan memiliki resiko penularan virus AI yang lebih kecil. 

Virus H5N1 yang ada dalam daging ayam akan mati bila dipanaskan dalam suhu 56°C selama tiga jam, atau 60°C selama 30 menit, atau 80°C selama 1 menit. 

Sedangkan pada telur ayam juga akan mati jika direbus pada suhu 64°C selama lima menit. Virus juga dapat mati jika terkena deterjen atau desinfektan seperti formalin, iodium dan alkohol 70%. 

“Produk yang sudah diolah dengan pemanasan boleh masuk, tapi harus tetap dilaporkan dan kita periksa,” kata Agus Sunanto.

Jika terjadi pemasukan unggas hidup atau produk unggas segar dari daerah yang sedang terjadi wabah HPAI seperti di Malaysia, maka Barantan akan melakukan penolakan atau pemusnahan. Langkah pemusnahan dapat dilakukan di incenerator atau dibakar di dalam lubang, kemudian ditimbun dan diberi kapur.

Pelarangan tersebut juga dikenakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang transit melalui Malaysia dan negara lain yang terjangkit wabah HPAI berdasarkan informasi resmi dari OIE. 

“Bagi pelaku usaha eksportir sarang burung walet asal Indonesia hendaknya dapat memanfaatkan untuk meningkatkan volume ekspor sarang burung walet, unggas dan produk unggasnya ke negara-negara yang biasanya menjadi tujuan ekspor atau pasar produk tersebut dari Malaysia,” kata Banun Harpini.

 

Keterangan Foto: Petugas Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperlihatkan unggas yang rentan terhadap wabah flu burung.

 

Disclaimer : B2B adalah bilingual News, dan opini tanpa terjemahan inggris karena bukan tergolong berita melainkan pendapat mewakili individu dan/atau institusi. Setiap opini menjadi tanggung jawab Penulis