Berita Foto BPPSDMP Kementan Rapat Konsensus KKNI Manajemen Agribisnis

Draft Meeting of Indonesia`s KKNI Standard of Agribusiness Management in Pictures



PEMERINTAH RI melalui Kementerian Pertanian telah menyusun sembilan jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sektor pertanian, sehingga dapat mengintegrasikan pendidikan setiap PNS di kementerian dengan pelatihan dan pengalaman kerja untuk mendapat pengakuan kompetensi kerja sesuai struktur pekerjaan di berbagai sektor pertanian.

Dasar peraturan KKNI adalah Perpres No 8/2012 tentang KKNI, persaingan kualitas dan profesional di era pasar bebas ASEAN (MEA), Peraturan Menristek Dikti No 44/2015 tentang standar nasional pendidikan tinggi, Peraturan Mendikbud No 73/2013 tentang penerapan KKNI bidang pendidikan tinggi, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Hari Priono.

"Pada 2015, Kementan menerbitkan Permentan No 53/2015 tentang pemberlakuan 25 SKKNI sektor pertanian, dan pada 2016 hingga 2017 telah disusun lagi 12 judul SKKNI atau total 37 judul SKKNI yang menjadi skala prioritas," kata Hari Priono dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian (Kapuslat) Widi Hardjono di Kota Bogor, Jabar belum lama ini.

Dengan menyadari pentingnya KKNI maka Kementan harus segera menyelaraskan kebutuhan standar kompetensi sektor pertanian dengan identifikasi kebutuhan kompetensi di tempat kerja yang disandingan dengan unit kompetensi pada SKKNI dalam kerangka KKNI. (Foto2: Humas BPPSDMP Kementan)

INDONESIAN government has compiled nine levels of Indonesia's National Qualification Framework called the KKNI for agriculture, so it can match, integrate with education of every civil servant in the ministry with job training and work experience, to achieve recognition of work competence in accordance with structure of work in various agricultural sector, according to the senior official.

The basic rule of the KKNI standards is Indonesian Presidential Regulation Number 8/2012, the quality and professionalism of human resources face ASEAN free market, Technology and Higher Education Minister Regulation Number 44/2015 about the national standard of higher education, the Education and Culture Minister Regulation Number 73/2013 of KKNI standard in higher education, said Acting of Director General of Agency for Human Resource Development of Agricultural (BPPSDMP) Hari Priono.

"In 2015, the agriculture ministry issued Regulation of Agriculture Minister Number 53/2015 on the application of 25 KKNI agricultural standards, and in 2016 to 2017 compile 12 KKNI standards, or 37 KKNI standards as a priority scale," Mr Priono said was quoted by Director of Bureau for Agricultural Training, Widi Hardjono.

Aware of the importance of the KKNI standard, the agriculture ministry must immediately adjust the competency standards of the agricultural sector with the identification of work competence according to KKNI standards. (Pictures of Indonesian Agriculture Ministry Public Relations)