Omnibus Law, Kemenkop UKM Pastikan Perlindungan, Kemudahan Usaha UMKM
Indonesian Cooperative and SME Regulations are Included in Omnibus Law

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Senin, 09 Maret 2020
NGETEM X KUKM: Menkop UKM Teten Masduki didampingi Sesmenkop Prof Rully Indrawan memastikan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan tanpa membelenggu.[Foto: Humas Kemenkop UKM]

Jakarta [B2B] - Pemerintah RI berupaya memastikan seluruh regulasi yang menghambat tumbuh kembangnya koperasi dan UMKM ditiadakan melalui Omnibus Law. Kementerian Koperasi dan UKM mendorong terciptanya kemudahan berusaha, koperasi dan UMKM diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. 

"Melalui Omnibus Law diharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat", kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada Ngobrol bareng Teten Masduki [Ngetem X KUKM] tentang Omnibus Law bersama para pelaku koperasi dan UKM di Jakarta, Senin [9/3].

Standing point Omnibus Law jelas, kata Teten, yaitu memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil serta kemudahan berusaha dan memastikan tidak ada regulasi yang menghambat kemajuan koperasi dan UMKM.

Teten Masduki mencontohkan bahwa Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan, sehingga korporasi tidak membelenggu usaha UMKM namun sinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. 

"Kemudahan-kemudahan investasi jangan sampai berdampak negatif pada koperasi dan UMKM. Jangan sampai kita ingin ada kemudahan investasi, tapi di sisi lain memukul koperasi maupun UKM," kata Menkop UKM.

Teten Masduki menegaskan melalui Omnibus Law, pemerintah bersama parlemen merancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.

Menurutnya, kemudahan mendirikan koperasi maupun registrasi UMKM diberikan disertai proteksi. Dengan berbagai keterbatasan UMKM yang baru tumbuh kalau disuruh bertarung bebas maka akan tumbang. Kendati begitu sampai saat ini tidak ada yang negatif terkait Omnibus Law.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan menambahkan, Kemenkop dan UKM mempersiapkan tim untuk pembahasan di DPR. Ia juga menunggu masukan dari para pelaku koperasi dan UKM untuk disampaikan pada pembahasan Omnibus Law.

Saat ini, pihaknya juga perlu melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat. "Sosialisasi seperti ini harus terus-menerus dilakukan supaya mempunyai persepsi yang sama antara pemerintah dengan pelaku koperasi dan UKM," tambah Rully. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Kospin Jasa Andi Arslan Djunaid ingin agar koperasi sejajar dengan mitra perbankan. "Saya  mengusulkan terkait pengupahan pekerja sektor UMKM supaya langsung diberlakukan."


Jakarta [B2B] - The Indonesian Ministry of Cooperatives and SMEs will try to include cooperative regulations in the drafting of the Omnibus Law on Employment, to ensure the substance in the Omnibus Law will have a positive impact on cooperatives and MSMEs, according to Minister Teten Masduki.

TERKAIT - RELATED