Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Proses Hukumnya Ditunda Polri
Indonesian Police Say Judicial Process of Samad and Widjojanto Postponed

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Kamis, 12 Maret 2015
Abraham Samad (Foto: istimewa)

Jakarta (B2B) - Kepolisian RI (Polri) menyatakan bahwa kasus para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang sudah masuk tahap penyidikan tetap akan dilanjutkan, namun ditunda untuk  sementara.

"Kasus AS dan BW tetap dilanjutkan, karena tak ada alasan hukum untuk menghentikan penyidikan (SP3), namun ditunda hingga situasi menjadi kondusif kembali," kata Wakil
Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu malam.

Menurut dia, penundaan proses hukum tersebut bisa memakan waktu satu hingga dua bulan hingga situasi menjadi kondusif. "Penundaan itu bisa satu atau dua bulan, tapi bukan menghentikan (proses hukum)," katanya

Dengan demikian, Badrodin membantah adanya kesepakatan antara pihaknya, Plt Ketua KPK, dan Jaksa Agung untuk menghentikan pemeriksaan kasus pimpinan KPK nonaktif dan pegawai KPK yang ditangani Bareskrim.

Pada Rabu, BW menyambangi Bareskrim Polri. Namun bukan untuk diperiksa oleh penyidik, tetapi untuk menyerahkan surat yang dibuat Plt KPK Taufiequrachman Ruki, padahal ia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Zulfahmi Arsyad.

Surat yang dimaksud adalah surat yang dibuat Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang berisi permintaan agar pemeriksaan para pimpinan KPK nonaktif dan para pegawai KPK dihentikan. Hal ini, menurut BW, merujuk pada kesepakatan pembicaraan pimpinan KPK dengan pimpinan Polri dan Jaksa Agung.

Menurut BW, hasil pembicaraan ketiganya didasari atas permintaan Presiden Joko Widodo yang ingin agar kriminalisasi pimpinan KPK dihentikan.

Permintaan presiden itu, katanya, disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara Praktikno. Dengan surat itu, BW mengklaim bahwa penyidik tidak berhak memeriksanya.

Dalam proses hukum yang ada, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

Selain BW, dalam kasus tersebut, Polri juga sudah menetapkan status tersangka pada Zulfahmi yang merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar. (Ant)


Jakarta (B2B) - The Indonesian Police said that the cases of Abraham Samad and Bambang Widjojanto, non-active anti-graft agency commissioners, were not closed but their process was temporarily postponed.

"The process of ASs and BWs cases are still continuing as there is no legal reason that could stop it," deputy national police chief Commissioner General Badrodin Haiti said.

Badrodin who was recently named by President Joko Widodo as the national police chief candidate said the postponement would last until the situation became conducive again.

He said the postponement could last for one or two months but the judicial process would not be stopped.

Badrodin denied that he had made an agreement with the acting chief commissioner of anti-graft agency KPK and the attorney general to stop the process of investigation of the cases of non-active KPK commissioners.

On Wednesday BW came to the crime investigation department not to have him being questioned but to extend a letter from KPK acting chief Taufiqurachman Ruki while he was actually scheduled to be examined as a witness for suspect Zulfahmi Arsyad.

In the letter Ruki demands stoppage of investigation of non-active KPK commissioners as well as KPK officials, which according to BW was the result of talks between the leaderships of KPK and the police as well as the attorney general, following President Joko Widodos order.

Based on the letter BW said that investigators had no right to question him.

Non-active KPK deputy Bambang Widjojanto has been named suspect by the police for allegedly ordering a witness to give a false testimony to win his client while he was a lawyer in 2010.

His naming as a suspect occurred after KPK earlier named Commissioner General Budi Gunawan a corruption suspect that finally made President Joko Widodo to cancel his candidacy as national police chief.

The police recently named Zulfahmi who is the close friend of Kotawaringing Barat district head Ujang Iskandar who Bambang Widjajanto defended in an election dispute in 2010 that he finally won.

TERKAIT - RELATED