Daging Ilegal, Kementan Ajak Pemda Perkuat Pengawasan
Indonesian Agricultural Ministry Applies Beef Supervision Standards

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Kamis, 14 Mei 2020
PROTEIN HEWAN: Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita [kiri] mendampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo menjawab pers di Jakarta [Foto: Humas Ditjen PKH]

Jakarta [B2B] - Guna meningkatkan pengawasan dan pembinaan pelaku usaha yang memproduksi, distribusi dan perdagangan pangan asal hewan; Kementerian Pertanian RI mengajak pemerintah daerah khususnya dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan [PKH] untuk mencegah berulangnya peredaran daging celeng di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat serta telur infertil di beberapa daerah.

“Kami harapkan pengawasan keamanan produk hewan menjelang Idul Fitri dilakukan dengan memperkuat kerjasama dan koordinasi bersama aparat penegak hukum," kata Dirjen PKH Kementan, I Ketut Diarmita di Jakarta, Rabu [13/5].

Menurutnya, untuk mengantisipasi potensi penyimpangan peredaran produk hewan yang membahayakan kesehatan masyarakat, Kementan menerbitkan Surat Edaran Dirjen PKH Kementan Nomor: 0534/SE/TU.020/F5/04/2020 tentang penjaminan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah dan pada masa pandemik Covid-19 pada 30 April 2020.

Dia menambahkan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H tahun ini terasa berbeda, karena dalam waktu yang sama masyarakat dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Kebutuhan pangan asal hewan di masyarakat  perlu terus dijaga, mengingat masyarakat butuh sumber protein untuk menjaga stamina dan kebutuhan daya tahan tubuh menangkal virus Corona. 

“Kami juga berharap masyarakat aktif berperan mengawasi dan melaporkan setiap adanya penyimpangan peredaran pangan asal hewan di lapangan,” tambahnya.

Khusus terkait temuan peredaran daging babi yang dipalsukan dan dijual sebagai daging sapi di Kota Bandung, Ketut menyampaikan bahwa proses hukumnya sudah berjalan. Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh Ditreskrim Polresta Bandung.

“Kami mengapresiasi kepolisian secara cepat mengungkap penyimpangan ini. Saya ingatkan pelaku usaha, praktik pemalsuan ini dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp10 miliar menurut  UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tegasnya.

Terkait peredaran telur infertil, Dirjen Ketut Diarmita menegaskan Peraturan Menteri Pertanian No 32/2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, secara tegas mengatur bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi, dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

"Berhati-hati memilih produk hewan untuk konsumsi keluarga. Jangan mudah tergiur harga murah, dan sebaiknya membeli produk hewan di tempat penjualan (ritel) yang terdaftar, diakui dan tersertifikasi oleh pemerintah daerah setempat.


Jakarta [B2B] - Indonesia Agriculture Ministry improved control food distribution by Directorate General of Livestocks and Animal Health by implementing safe, healthy, intact and halal standards as applied to the supervision of distribution, according senior official of the ministry.

TERKAIT - RELATED