Kewaspadaan di Bulan Suci Ramadan
Cermati WNA Pengumpul Zakat, Infak dan Sedekah

Sabtu, 02 April 2022
Dodi Karnida, mantan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM [Kanwil Kemenkumham] Provinsi Sulawesi Selatan, 2020 - 2021 [Foto: Pribadi]

 

DODI KARNIDA
Pengamat Keimigrasian

 

PEMERINTAH telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1443 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa jatuh pada hari Ahad, 3 April 2022. Penetapan tersebut  merupakan hasil Sidang Isbat oleh Kementerian Agama RI bersama sejumlah organisasi masyarakat [Ormas] Islam pada Jumat petang [1/4].

Sementara itu Ormas Muhammadiyah jauh-jauh hari telah menetapkan bahwa awal Ramadhan 1443 H dimulai Sabtu, [2/4] sebagaimana hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Muhammadiyah.

Metode hisab hakiki wujudul hilal menilai bahwa pada Jumat [1/4], ijtimak jelang Ramadan 1443 H terjadi pada pukul 13:27:13 WIB.

Ketinggian bulan saat matahari terbenam di Yogyakarta [f = 07° 48¢ Lintang Selatan [LS] dan l = 110° 21¢ Bujur Timur [BT] = + 02° 18¢ 12² hilal sudah terwujud dan saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia, bulan berada di atas ufuk.

Oleh karena itu, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadan 1443 H adalah Sabtu [2/4].

Berdasarkan pengalaman bertugas selama ini, selalu ada fenomena tersendiri dalam setiap bulan Ramadhan yaitu berkaitan dengan keberadaan warga negara asing [WNA].

Para WNA itu biasanya memanfaatkan kemurahan hati setiap orang muslim yang selalu mudah atau rajin untuk berinfaq sedekah, apalagi pada bulan Ramadhan.

WNA itu biasanya mendatangi jamaah di setiap masjid baik pada siang atau malam hari. Ketika saya bertugas di Banjarmasin tahun 2018, ada dua bentuk pencarian dana oleh WNA.

Datang langsung menemui pengurus masjid dan kemudian menyampaikan permohonan bantuan untuk difasilitasi pencarian dana dari jamaah [misalnya untuk pembangunan kegiatan pesantren/masjid di negaranya].

Ada juga, WNA tersebut difasilitasi oleh lembaga sosial Indonesia baik di Jakarta maupun di daerah setempat yang memiliki izin resmi sebagai lembaga sosial.

Dengan bantuan lembaga sosial Indonesia itu, WNA seperti ini dapat dengan mudah mendapatkan sumbangan yang katanya bagi kepentingan rakyat Palestina.

Terhadap fenomena seperti ini, jajaran imigrasi yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas keberadaan dan kegiatan orang asing diharapkan dapat menjamah potensi kerawanan ini.

Selain melakukan pengawasan terhadap WNA dimaksud, jajaran imigrasi juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para jamaah khususnya para ketua/pengurus masjid guna mewaspadai kegiatan para WNA yang memiliki izin kegiatan yang tidak sesuai atau malah WNA dimaksud tidak memiliki izin kegiatan sama sekali.

Kemarin, Jumat [1/4] ketika saya melakukan Shalat Maghrib di sebuah masjid, saya mendapati seorang laki-laki yang mengaku sebagai WN Pakistan yang melakukan kegiatan pengumpulan dana secara illegal.

Sebelum Shalat Maghrib, dia membentangkan sajadah yang di atasnya ditebar beberapa foto yang seolah-olah pesantren yang dibinanya di Pakistan terkena banjir. 

Dia mungkin telah meminta izin kepada pimpinan di masjid tersebut, dan pimpinan masjid itu dengan senang hati kemudian memfasilitasinya untuk mengumpulkan dana dari jamaah dengan cara mengimbau agar para jamaah dapat membantu memberikan sumbangan.

Menurut salah seorang jamaah masjid, sebelum magrib, WNA tersebut mendatangi ketua masjid yang rumahnya dekat masjid; untuk meminta sumbangan dari uang kas.

WNA itu sedikit memaksa tetapi ketua masjid menyampaikan bahwa uang kas tinggal sedikit karena telah digunakan untuk merapikan masjid dalam rangka menyambut Ramadhan.

Akhirnya ia diarahkan untuk meminta sumbangan langsung kepada jemaah mesjid.

Saya telah menyampaikan informasi kejadian tersebut kepada petugas imigrasi di wilayah itu dan sedang dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil foto dari barang bukti, saya berpendapat bahwa kepada WNA dimaksud dapat dikenakan UU Keimigrasian No 6/2011 pada Pasal 122  menyebutkan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah). 

Ancaman hukuman kumulatif pada Pasal 22 Ayat 1 untuk WNA yang menyalahgunakan izin tinggal itu dan Ayat 2 untuk orang yang memberikan kesempatan kepada orang asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Kepada WN Pakistan tersebut juga dapat diancam hukuman dalam KUHP tentang Pemalsuan Surat yang seolah-olah dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal tanggal 10 November 2017 dan surat Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia 2 Januari 2008 Masehi/23 Dzulhijah 1428 Hijriyah.

Bagi jajaran imigrasi, bulan Ramadhan adalah kesempatan yang baik untuk melakukan pengawasan atas orang asing pencari dana bantuan dan sekaligus kesempatan untuk melakukan pencerahan/edukasi kepada masyarakat agar lebih teliti dan waspada lagi atas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah sekitarnya.

 


TERKAIT - RELATED