Mendagri Gamawan Minta Media Investigasi Tuduhan Nazaruddin
MoHA Asks Media to Investigate Nazaruddin Corruption Allegation

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Sabtu, 31 Agustus 2013
Gamawan Fauzi (Foto: tokohtokoh.com)

Jakarta (B2B) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah meminta media untuk melakukan investigasi tuduhan Nazaruddin bahwa dirinya telah menerima uang suap terkait dengan Proyek KTP elektronik (e-KTP).

"Karena Nazaruddin mengatakan uang itu ditransfer (untuk saya), saya meminta wartawan untuk mengecek kebenaran pernyataannya kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika seseorang mengaku telah menyerahkan uang secara langsung kepada saya, saya menantangnya untuk menjalani Sumpah Pocong," kata Gamawan Fauzi kepada pers di Jakarta, Jumat (30/8).

Sebelumnya, Nazaruddin, mantan bendahara Partai Demokrat yang kini berada di penjara karena korupsi dalam proyek pengembangan atlet kompleks ASEAN, menuduh Mendagri menerima suap untuk proyek e-KTP, yang diluncurkan pada 2011.

"Sebagian dari uang itu ditransfer, beberapa diterima oleh sekretaris jenderal, beberapa dikirim ke biro perencanaan proyek kementerian. Semua rinciannya jelas. Mengenai berapa banyak uang yang diterima oleh Mendagri, biar Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjelaskannya," kata Nazaruddin di gedung KPK di Jakarta, Kamis (29 Agustus).

Nazaruddin mengklaim bahwa ia memiliki bukti  keterlibatan pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam dugaan mark-up proyek E-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp5.8 triliun.

Menanggapi tuduhan Nazaruddin, Mendagri Gamawan Fauzi melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya Elza Syarif ke Polda Metro Jaya.

"Saya telah melaporkan Nazaruddin dan pengacaranya ke Polda Metro Jaya karena ia menuduh saya menerima suap untuk proyek e-KTP. Saya ingin dia bisa membuktikan kapan, di mana, dan dari siapa saya menerima uang itu. Jika dia tidak bisa membuktikannya, saya akan mengajukan gugatan hukum menyangkut keterangan palsu, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan," katanya.

Mendagri mengatakan kontrak proyek e-KTP diteken oleh pemenang tender pada Juli 2011, sedangkan Nazaruddin sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pada Juni 2011, sehingga mustahil baginya untuk bertindak sebagai pimpinan proyek seperti yang diklaimnya,

Pemenang tender proyek tersebut perusahaan percetakan milik negara, yakni PT Percetakan Negara.

Lebih lanjut Gamawan menyatakan, saat anggaran proyek diputuskan, Ketua Badan Anggaran DPR adalah Harry Azhar Azis dan Melchias Markus Mekeng tidak, bukan seperti yang diklaim oleh pengacara Nazaruddin, Elza Syarif.

Nazaruddin dalam tuduhannya menyebutkan bahwa beberapa orang terlibat dalam proyek E-KTP seperti Melchias Mekeng, Olly Dondo Kambe, Mirwan Amir, Ganjar Pranowo, Haeruman Harahap, dan Arief Wibisono.


Jakarta (B2B) - Minister of Home Affairs (MoHA) Gamawan Fauzi has asked the media to investigate Nazaruddin`s allegation that the minister had received money linked to the electronic identity card (e-KTP) project.

"Since Nazaruddin said the money was transferred (to me), I ask journalists to check the truth of his statement at the Financial Transactions Analysis and Report Center. If someone claims he has handed over money directly to me, I`ll challenge him to undergo a `Sumpah Pocong` (death oath ritual)," the minister said here on Friday.

Earlier, Nazaruddin, former treasurer of the ruling Democratic Party who is now in jail for corruption in an ASEAN athlete complex development project, had accused the minister of accepting a bribe for the electronic E-KTP project, which was launched in 2011.

"Some of the money was transferred, some was received by his secretary general, some was sent to the ministry`s project planning bureau. All the details are clear. Regarding how much the minister has received, let the Corruption Eradication Commission reveal it," Nazaruddin stated at the KPK building here on Thursday (Aug. 29).

Nazaruddin claimed he possessed evidence proving the involvement of Home Affairs Ministry officials and of members of the House of Representatives (DPR) in the alleged 45 percent mark-up of the E-KTP project, worth Rp5.8 trillion.

In response to Nazaruddin`s allegation, the home affairs minister registered a complaint with the Jakarta Metropolitan Police against him and his lawyer Elza Syarif.

"I have reported Nazaruddin and his lawyer to the Jakarta Metropolitan Police because he has accused me of having received a bribe for the E-KTP project. I want him to prove when, where, and from whom I received the money. If he cannot prove it, I will file a lawsuit on three charges: false remarks, defamation, and objectionable acts," he remarked.

The minister said the E-KTP project was signed by the tender winner in July 2011, whereas Nazaruddin had been named a suspect in a corruption case in June 2011, making it impossible for him to have been acting as a chairman for the project launch, as he claimed.

The tender winner of the project was state-owned publishing house Percetakan Negara Republik Indonesia.

Further, Gamawan stated, when the project budget was being decided, the chairman of the DPR`s Budgetary Body was Harry Ashar Azis and not Melchias Markus Mekeng, as claimed by Nazaruddin`s lawyer Elza Syarif.

Nazaruddin has implicated several people in his accusations related to the E-KTP project, such as Melchias Mekeng, Olly Dondo Kambe, Mirwan Amir, Ganjar Pranowo, Haeruman Harahap, and Arief Wiboso.

TERKAIT - RELATED