Kejaksaan Agung Eksekusi Tiga Terpidana Mati
The Attorney General`s Executes Three Death Convicts

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Novita Cahyadi
Jum'at, 17 Mei 2013
Ilustrasi: fumun.org

Jakarta (B2B) - Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan telah mengeksekusi tiga terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari. Ketiga terpidana mati tersebut adalah adalah Suryadi, Jurit dan Ibrahim.

"Mereka telah dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Urusan (Jampidum) Mahfud Manan di Jakarta, Jumat.

Suryadi yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman mati karena membunuh satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya, Palembang, pada 1991.

Jurit dan Ibrahim dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana bersama-sama di daerah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.

Mahfud Manan mengatakan bahwa eksekusi dilakukan pukul Jumat dini hari pukul 00.00 Wib.

"Jenazah keduanya akan diterbangkan ke Palembang hari ini," katanya.

Jenazah Jurit dan Ibrahim akan diterbangkan ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk dimakamkan sedangkan jenazah Suryadi dimakamkan di Cilacapa, Jawa Tengah.

Sementara itu, dari Cilacap dilaporkan pada Jumat pagi, ketiga jenazah terpidana mati telah dipindahkan dari pulau Nusakambangan Cilacap, selatan Jawa Tengah.

Jenazah ditempatkan dalam tiga ambulans dari kompleks ke pelabuhan Sodong di Nusakambangan untuk diangkut dengan ambulans ke Cilacap.

Setelah tiba di pelabuhan Cilacap, ambulans yang sama meninggalkan kota diikuti di bawah penjagaan polisi dari Polda Jawa Tengah dan jaksa dari Sumatera Selatan.

Ambulans yang membawa mayat Jurit dan Ibrahim berangkat ke Yogyakarta untuk diterbangkan ke Palembang untuk dimakamkan di sana berdasarkan permintaan dari kerabat mereka, dan ambulans membawa tubuh Suryadi menuju pemakaman umum Kalipasung di Cilacap, kata polisi.


Jakarta (B2B) - The Attorney General´s Office (AGO) officially announced it had executed three death convicts at Nusakambangan Penitentiary, Cilacap, Central Java, at the wee hours on Friday. The three death convicts were Suryadi, Jurit and Ibrahim.

"They have been executed," Junior Attorney General for General Crime Affairs (Jampidum) Mahfud Manan told Antara here on Friday.

Suryadi who came from Palembang, South Sumatra, were sentenced to death for murdering all members of a family in the area of Pupuk Sriwijaya, Palembang, in 1991.

Jurit and Ibrahim were sentenced to death for jointly committed a premeditated murder in the Sekayu area, Musi Banyuasin District, South Sumatra, in 2003.

Mahfud Manan said that the execution was carried out at 00.00 hours Western Indonesia Standard Time (WIB).

"Their bodies (two of them) will be flown to Palembang today," he said.

The bodies of Jurit and Ibrahim will be flown to Palembang, South Sumatra, for burial while the body of Suryadi was buried in Cilacapa, Central Java.

In the meantime, report from Cilacap on Friday morning said the bodies of three executed criminals have been moved from the island of Nusakambangan off Cilacap, southern Central Java.

The bodies were carried in three ambulances from the prison complex to the Sodong harbor in Nusakambangan to be ferried with the ambulances to Cilacap.

Upon arrival at the Cilacap port area, the same ambulances left the city followed by a number of cars carrying Central Java police guards and prosecutors from South Sumatra.

The ambulances carrying the bodies of Jurit and Ibrahim left for Yogyakarta from which they would be flown to Palembang to be buried there on request from their relatives, and the ambulance carrying the body of Suryadi headed for the public cemetery of Kalipasung in Cilacap, police said.

TERKAIT - RELATED