Jakarta (B2B) - Aktor sinetron Dimas Andrean, 28, dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan, pengrusakan, dan kepemilikan senjata tajam.
"Jaksa menggunakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan enam bulan," kata kuasa hukum Dimas Andrean, Fariz Eka Putra kepada pers usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Menurutnya, Dimas Andrean maupun korban, Sukmawan Salawidjaja telah melakukan upaya mediasi pada Minggu pekan lalu (14/7). Kendati begitu, katanya lagi, langkah mediasi untuk berdamai tersebut hanya menjadi pertimbangan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan.
Namun hingga saat ini, Dimas tetap mengaku tidak bersalah atas kasus tersebut, karena secara hukum tidak pernah terbukti adanya penganiayaan sebagaimana yang didakwakan.
Jakarta (B2B) - Soap opera actor, Dimas Andrean, 28, was sentenced to six months imprisonment by the Public Prosecutor (PP) at the South Jakarta District Court, cases related of persecution, destruction, and possession of weapons.
"Prosecutors use of Article 351 of the Criminal Code, under penalty of three months in jail and six months probation," said Fariz Eka Putra, Dimas Andrean lawyer told reporters after read the prosecution case in the South Jakarta District Court, Thursday (18/7).
According to him, Dimas Andrean and victim, Sukmawan Salawidjaja has been mediation on Sunday last week (14/7). Even so, he said, the mediation step is only taken into consideration prosecutor.
But until now, Dimas pleaded not guilty to the case, because in law has never been proven as the charges of persecution.