Diduga Palsukan Dokumen, 350 PNS Pemprov DKI Jakarta Terancam Pidana
350 Civil Servants of Jakarta Provincial Gov`t Will Charge Criminal Sanction

Reporter : Roni Said
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi
Sabtu, 07 Juni 2014
Foto: gurucanggih.com

Jakarta (B2B) - Terindikasi curang, sekitar 350 pegawai negeri sipil (PNS) kategori dua (K2) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, terancam administratif berupa pencopotan jabatan beserta sanksi pidana apabila dalam pemeriksaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mereka terbukti melakukan kecurangan dalam pemenuhan syarat administrasi dokumen pengangkatan. 

Kepala BKD DKI Jakarta, Made Karmayoga menuturkan, saat ini terdapat sebanyak 350 pengaduan terkait TMT (Terhitung Mulai Tanggal) aktif bekerja terhadap sejumlah PNS K2 DKI, yang disinyalir melakukan kecurangan dalam melengkapi persyaratan dokumen administrasi untuk diangkat menjadi PNS di DKI. Dalam melakukan pemeriksaan dan pengaduan, BKD bekerjasama dengan Indonesian Corruption Watch (ICW).

"Pengaduan saat ini sebanyak 350 PNS K2 DKI terindikasi curang. Temuan ini sudah dilansir ICW dalam kelengkapan syarat administrasi," ujar Made Karmayoga, Sabtu (7/6).

Karmayoga mengungkapkan, bentuk kecurangan yang dilakukan antara lain, masa kerja atau TMT dilambungkan sehingga mencukupi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS. Pasalnya, untuk diangkat menjadi PNS non honorer di DKI, setiap PNS K2 tersebut wajib telah bekerja terhitung 1 Tahun sebelum 31 Desember 2005.

Namun, lanjut Karmayoga, terdapat pengaduan sebanyak 350 PNS K2 DKI dari total keseluruhan yang lulus secara definitif sebanyak 5164 orang, yang belum memenuhi syarat TMT yang selama 1 tahun.

Karmayoga mensinyalir manipulasi data ini melibatkan oknum pejabat dinas terkait. Sebab, kelengkapan dokumen tidak akan terjadi apabila tidak didukung oleh pejabat dinas terkait.

"Sebab terhitung mulai kerjanya itu harus di bulan Januari 2005. Sedangkan data di lapangan untuk sejumlah pegawai K2 itu baru menunjukkan per tanggal Juni atau Juli. Sudah itu, dibuat SK ketetapannya pada tanggal 1 Januari. Sedangkan 1 Januari itu jatuh di hari libur," ucapnya.

BKD memberikan tenggat waktu kepada sejumlah PNS K2 untuk mebuktikan dan menyerahkan kelengkapan dokumen, dalam kurun waktu satu tahun anggaran ini. Apabila mereka tidak mampu melengkapi dalam tenggat waktu yang diberikan, akan dikenai sanksi administratif berupa pencopotan jabatan beserta sanksi pidana yang berdasarkan PP 48 tahun 2005 Jo PP 56 tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi PNS.

Ia menegaskan, BKD akan menyapu pihak-pihak yang terlibat dalam aksi manipulasi data TMT tersebut tanpa tebang pilih. Kendati demikian, angka sebesar 350 PNS tersebut bukanlah merupakan angka akhir. Sebab, menurutnya, angka tersebut dapat bertambah lebih besar seiring dengan penelitian yang dilakukan BKD dan ICW, sejalan dengan pengaduan yang masuk.

"Makanya semua pihak, mulai dari kepala sekolah, guru, dan sudin-sudin terkait harus bersiap-siap, apabila tidak mampu membuktikan keaslian serta kelengkapannya. Tidak hanya dicopot, tapi juga kita pidanakan," tandasnya, seperti dilansir beritajakarta.com.


Jakarta (B2B) - Jakarta Personnel Board (BKD) will charge criminal sanction and demote 350 civil servants category two (K2) serving under Jakarta Provincial Government if they were proven committing fraud in the administration of eligibility appointment documents.

Head of Jakarta BKD, I Made Karmayoga, disclosed there are 350 reports regarding TMT (Effective Start Date) active working of some K2 civil servants who are allegedly committing fraud in completing administration paperwork requirements to be appointed as civil servants.

“The reports said that 350 Jakarta K2 civil servants are indicated cheating. In doing examination and report, BKD cooperates with Indonesian Corruption Watch (ICW). This finding has been quoted by ICW in administration requirements completeness,” he stated, Saturday (6/7).

According to Karmayoga, one of the frauds committed was manipulating working period or TMT to meet the requirements to be appointed as civil servant. To be appointed as non-honorary civil servant, every K2 civil servant must have work experience one year prior to December 31, 2005. Those 350 K2 civil servants reported have not met that TMT requirement.

Karmayoga suspected the data manipulation involved officials from related department. This is because incompleteness documents will not happen if it was not supported by officials.

“The working period must be in January 2005. But according to the data in the field, a number of K2 civil servants began to work in June or July. Afterwards, the decree was made on January 1, while January 1 was holiday,” he explained.

BKD gives deadline to those K2 civil servants to prove and submit the complete documents within a period of one year’s budget. If not, they will be demoted from their posts and charged with criminal sanction in accordance with Government Regulation No. 48/2005 Jo Government Regulation No. 56/2012 about the appointment of honorary civil servant.

Karmayoga stressed that BKD will eliminate those involved in the TMT data manipulation. Meanwhile, the amount of K2 civil servants allegedly committing fraud could be higher along the investigation conducted by BKD and ICW, in line with incoming complaints.

“All parties, starting from school headmasters, teachers, and related units, must be ready if they cannot prove the authenticity and completeness of their documents. They will not only be demoted, but criminalized as well,” he asserted.

TERKAIT - RELATED