Jakarta (B2B) - Izin empat rumah sakit di Jakarta Utara terancam dicabut setelah diduga menelantarkan Ana Mudrika, 14, warga Jl Inspeksi Kali Cakung Lama, RT 02/10, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara hingga akhirnya meninggal dunia, Sabtu (9/3).
Keempat rumah sakit tersebut adalah RS Islam Sukapura, RSUD Koja dan RS Pelabuhan, yang menolak dengan alasan kamar sudah penuh. Sedangkan RS Mulyasari beralasan, tidak menerima pemegang Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Saat ini, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Utara tengah melakukan investigasi terhadap keempat rumah sakit tersebut.
"Apabila terbukti bersalah, maka izin keempat rumah sakit tersebut, akan dicabut," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Bambang Suheri di Jakarta, Senin (11/3).
Namun berdasarkan informasi dari keempat rumah sakit, kata Bambang, tindakan medis RS Islam Sukapura sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penanganan orang sakit. Namun, yang menjadi permasalahan hanya penolakannya.
"Tapi pada saat dia (korban) di sana, dan dilakukan tindakan medis, saya lihat untuk sementara sudah sesuai prosedur hingga korban mau dioperasi," kata Bambang.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang lagi, kata Bambang, pihaknya akan mensosialisasikan Call Center 119 agar pasien tidak perlu lagi berkeliling rumah sakit untuk mencari kamar.
"Seharusnya tanpa menghubungi 119, rumah sakit dengan mudah bisa mengecek kamar di rumah sakit lain. Makanya ada apa dengan kejadian ini, kita belum tahu, seharusnya iya, SOP-nya yang benar seperti itu, karena pasien masuk itu tidak boleh ditolak," ungkapnya.
Jakarta (B2B) - License four hospitals in North Jakarta threatened revoked after allegedly abandoning Ana Mudrika, 14, a resident of Jl Kali Cakung Lama Inspection, RT 02/10, Sukapura, Cilincing, North Jakarta until eventually died, Saturday (9/3).
The four hospitals are Islamic RS Sukapura, Koja Hospital and Harbor Hospital, which refused for the reason the rooms are full. While RS Mulyasari reasoned, did not accept the Jakarta Health Card holders (KJS).
Currently, Sub-Department of Health (Sudinkes) North Jakarta is conducting an investigation of the four hospitals.
"If proven guilty, the fourth license of the hospital, will be revoked," said Chief Medical Officer, North Jakarta, Bambang Suheri in Jakarta, Monday (11/3).
However, based on information from four hospitals, said Bambang, RS Islam Sukapura medical treatment in accordance with the Standard Operating Procedure of handling sick people. However, the problem is only rejection.
"But when she (the victim) in there, and done medical practice, I have seen for temporary is appropriate procedures until the victim wanted surgery," he said.
In anticipation of a similar incident does not happen again, said Bambang, it will disseminate the Call Center 119 so that patients no need to to search around the hospital room.
"It should be no contact 119, the hospital can easily check the rooms at other hospitals. So what's up with this event, we do not know, it should be so, its SOP really like that, because admission was not to be denied," he said.