Garam Konsumsi Tetap Diimpor karena Ada Pihak yang `Bermain`
Indonesian Govt Accused `Unfair` Play Rampant in Salt Importation

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Sabtu, 22 Februari 2014
Dirjen KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Sa`ad (Foto: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Pemerintah menuding ada pihak-pihak yang 'bermain'  dalam permasalahan impor garam.

"Indonesia mampu lanjutkan swasembada garam. Untuk itu kita tutup keran impor garam konsumsi pada tahun ini," kata Sudirman Saat, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad kepada pers di Jakarta, Jumat

Menurutnya, untuk garam konsumsi, Indonesia sudah bisa memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Indonesia mengalami kelebihan stok garam konsumsi sekitar satu  juta ton pada 2012 serta kelebihan 1,5 juta ton pada 2013.

"Tapi untuk garam industri masih boleh diimpor," kata dia.

Sementara impor garam untuk industri mencapai 255.000 ton pada 2013. Kemudian, berlanjut hingga 135.000 ton hingga Februari 2014.

Permasalahan utamanya, hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian mengenai impor garam tersebut menjadi garam industri.

Jika garam diimpor sebagai garam industri, perlakuan harus berbeda karena bea masuk garam konsumsi nol. Selama ini, garam tersebut diimpor melalui jalur garam konsumsi.

"Ketika presiden dan wapres menyatakan swasembada, masih ada yang main-main. Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian harus membahas hal ini," tegas dia.

Sudirman mengakui permasalahan garam yang terjadi adalah masalah pengelolaan, baik itu garam industri dan produk sampingan.

Permasalahan lainnya yakni terkait masalah sosial ekonomi petani tambak.


Jakarta (B2B) - Indonesian government accused suspects 'behind the door deals' in the import of salt into the country.

"Indonesia has once again become self-sufficient in salt production. Therefore, we have stopped the import of consumer salt this year," said Sudirman Saat, Director General for Small Islands and Coastal Areas of the Ministry of Marine Affairs and Fisheries here on Friday.

He asserted that Indonesia was now able to meet its domestic needs of consumer salt. Indonesia reported an overstock of one million tons in 2012 and 1.5 million tons in 2013.

"But, we still allowed the import of salt for industrial needs," the director general explained.

Indonesia's salt import for industrial purposes in 2013 reached 255 thousand tons, and in 2014, it stands at 135 thousand tons.

The problem is that the Ministry of Trade and the Ministry of Indonesia had not yet reached an agreement on the import of salt that was classified for industrial use.

If the salt is imported as industry salt, it will receive different treatment because the import duty on consumer salt is zero percent.

So far, salt is imported as consumer salt.

"When the president and vice president declared salt self-sufficiency, some people still continued to engage in behind the door deals," she stressed.

TERKAIT - RELATED