Basis `Food Estate` Berkelanjutan
Sinergikan Lembaga Penyuluhan dengan Kearifan Lokal

Sabtu, 08 Mei 2021

 

Prof Dr Ir SUNARRU SAMSI HARIADI
Gurubesar Fakultas Pertanian
Universitas Gadjah Mada Yogyakarta [UGM]


PENGEMBANGAN lumbung pangan baru [food estate] sebagai ´paket lengkap´ pembangunan pertanian, bukan hal baru bagi Indonesia, lantaran pernah dilakukan. Diawali pada 1996 di Provinsi Kalimantan Tengah, 2011 di Kalimantan Timur dan Papua serta di Kalimantan Barat pada 2013, namun hasilnya kurang menggembirakan.

Penulis pernah terlibat pada program food estate untuk Pembukaan Lahan Gambut Sejuta Hektar [PLG] di Kalimantan Tengah [Kalteng] pada 1997 - 1998, maka pengembangan food estate saat ´harus belajar´ pada kegagalan PLG Kalteng. Tujuannya, sebagai koreksi untuk menunjang kesuksesan food estate di Sumatera Utara, Kalteng dan Nusa Tenggara Timur [NTT] yang diinisiasi Presiden RI Joko Widodo.

Ada beberapa catatan, yang bisa dipakai untuk memperbaiki food estate saat ini. Pertama, perlu adanya sinergi antar lembaga penyuluhan dengan lembaga terkait seperti lembaga penelitian, pendidikan dan pendukung agar program kegiatan dari hulu hingga hilir bisa berjalan lancar.

Kedua, kegiatan penyuluhan pertanian tidak hanya ditekankan pada usaha better farming saja, juga lebih ditekankan ke arah better bussiness dan better living, agar proses usaha dari hulu sampai hilir bisa tercapai untuk mencapai kesejahteraan petani.

Ketiga, Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] di tingkat kecamatan, di bawah koordinasi pemerintah pusat dan menjadikan BPP sebagai pusat kegiatan penyuluhan harus dilakukan secara terpadu. Mulai dari tanaman pangan, peternakan, perkebunan, perikanan, sampai pengolahan hasil, bisnis, yang mendukung program food estate dengan kegiatan dari hulu sampai ke hilir.

Keempat, perlunya pengembangan kelompok-kelompok tani [Poktan] dan Gabungan Kelompok Tani [Gapoktan] yang terpadu untuk kegiatan berbagai subsektor baik untuk kegiatan proses belajar, kerjasama, berproduksi, sampai ke bisnis.

Sinergi
Dari pengalaman penulis mengikuti kegiatan PLG Sejuta Hektar di Kalteng pada 1997 - 1998, harus diakui, adanya kurang kesiapan teknis lahan pertanian yang akan dikembangkan untuk pertanaman padi. Misalnya kasus di Kalteng, dengan air yang bersifat asam pada rawa-rawa, maka apabila bekas lahan gambut tersebut ditanami padi, diperlukan penelitian mendalam, pada air yang  memilki keasaman tinggi tersebut, memerlukan banyak pupuk kapur agar airnya bisa memiliki pH yang sesuai dengan tumbuhnya tanaman padi.

Tampaknya kondisi tersebut belum diantisipasi dengan baik dalam proses penelitian, saat itu, sehingga bekas lahan gambut yang ditanami tanaman padi tidak bisa berproduksi optimal. Hal ini merupakan contoh, bahwa penelitian di daerah yang akan dibuka food estate harus dipersiapkan dengan baik.

Belum lagi persiapan untuk lembaga pendukung seperti adanya pasar, kelompok-kelompok usaha misalnya Badan Usaha Milik Petani [BUMP], koperasi dan bank perkreditan yang perlu dipersiapkan dengan baik. Sementara itu lembaga pendidikan dan pelatihan juga harus mulai mempersiapkan untuk mendidik atau melatih, baik pelatihan bagi penyuluh maupun pelatihan bagi petani.

Lembaga penyuluhan juga perlu mempersiapkan para penyuluh andal yang mampu memberi penyuluhan yang mengarahkan tidak hanya better farming saja, juga mampu mengarahkan petani atau Poktan untuk berusahatani yang mengarah better bussiness sehingga terwujud better living yang diharapkan yakni terwujudnya kesejahteraan petani.

Dalam kegiatan ini, aktivitas BPP yang didukung dengan program KonstraTani perlu benar-benar diefektifkan kegiatannya, terutama pembinaan Poktan maupun Gapoktan, maka dalam kegiatan penyuluhan dapat melibatkan petani milenial yang berhasil, terlebih di antara mereka ada yang mendapat sertifikat Duta Petani Milenial [DPM].

Kehadiran DPM bisa berperan menjadi Penyuluh Swadaya terutama menggerakkan petani- petani lokal untuk usaha better bussines, karena petani milenial umumnya piawai dalam bisnis pertanian.   

Kehadiran DPM memberi banyak manfaat. Pertama, DPM di food estate bisa memotivasi para pemuda di lokasi food estate untuk tertarik menjadi petani. Ini berarti turut mempercepat proses regenerasi petani. Kita harus ingat dan waspada, bahwa menurut data dari Badan Pusat Statistik [BPS] terjadi proses penurunan jumlah petani pada kurun waktu lima hingga enam tahun terakhir ini.

Data BPS mencatat, pada 2014 angkatan kerja pertanian menurun 34,0%, tahun 2017 menurun menjadi 31,9 %, dan pada tahun 2019 menurun lagi menjadi 29,5%.  Sementara tingkat pendidikan petani masih rendah, pada 2019 pendidikan petani sebagian besar [68,0%] adalah Sekolah Dasar [SD].

Kedua, menambah pengalaman dan wawasan bagi DPM dalam kegiatan usaha pertanian yang luas, sehingga justru memungkinkan terjadinya jaringan kerjasama antar petani di daerah food estate dengan petani daerah asal DPM.

Dari pengalaman tersebut tampak bahwa perlu adanya kerjasama dan sinergi yang saling mengisi di antara lembaga-lembaga terkait dengan lembaga penyuluhan yakni lembaga-lembaga penelitian seperti BPTP provinsi, pusat penelitian, perguruan tinggi, lembaga pendidikan/pelatihan [pusat pelatihan, perguruan tinggi, dan lainnya], lembaga pendukung seperti kelompok-kelompok usaha, badan usaha milik petani, koperasi, bank, pasar, Kamar Dagang dan Industri Indonesia [Kadin] dan lainnya.

Kerjasama dan sinergi tersebut diharapkan selalu berinteraksi dan berkomunikasi secara rutin untuk membahas, memahami, dan mengatasi segala persoalan yang terjadi pada kegiatan food estate.

Dia mengingatkan bahwa kita bisa belajar dan meniru dari pengalaman pada dekade 90-an, ada Lembaga Forum Komunikasi Penyuluhan di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Dalam forum tersebut ada pertemuan rutin yang dihadiri oleh lembaga-lembaga terkait dengan kegiatan penyuluhan pertanian di daerah, sehingga segala problem dalam proses penyuluhan daerah dapat segera diatasi, sebagai pelajaran berharga untuk diaplikasikan dalam kegiatan food estate.

Sinergi tersebut dapat digambarkan bahwa penyuluhan pertanian yang dilaksanakan oleh dinas pertanian atau BPP menggunakan metode penyuluhan massal, kelompok, ataupun individual haruslah berbasis pada kondisi petani/Poktan/Gapoktan dengan kearifan lokalnya, materi penyuluhan berbasis pada hasil penelitian/percobaan lembaga penelitian.

Bersamaan dengan itu, para penyuluh atau tokoh-tokoh petani sudah mendapatkan pelatihan atau pendidikan dari lembaga pendidikan/pelatihan. Penyuluhan juga mengembangkan better bussines dan better living melalui sinergi dengan lembaga pendukung.

Kearifan Lokal
Petani pada umumnya telah banyak memiliki pengalaman yang berharga di dalam kehidupannya. Rasionalitas petani umumnya didasarkan pada pengalaman yang dia peroleh selama bekerja sebagai petani.

Oleh sebab itu begitu banyaknya pengalaman yang diperoleh dapat memberikan pengetahuan dan kecerdasan tersendiri sesuai dengan kondisi lingkungannya. Dengan demikian sering muncul kearifan lokal dari petani, yang merupakan hasil pemikiran dari pengalamannya melalui experiential learning dan learning by doing.

Kearifan lokal atau local wisdom sering juga digunakan istilah indigenous knowledge. Menurut Ocholla dan Afollo kearifan lokal adalah seperangkat pengetahuan dan teknologi yang tersimpan dalam memori dan dilakukan dalam kehidupan masyarakat dan dikembangkan oleh penduduk asli dalam kondisi tertentu.

Kearifan lokal muncul biasanya terjadi karena upaya untuk mengatasi problema masyarakat, karena itu sebetulnya masyarakat setempat itu sudah memiliki pengetahuan dan kecerdasan bagaimana mengatasi problem yang dihadapi oleh masyarakat.

Misalnya, suku Arfak yang merupakan salah satu suku di daerah pedalaman papua, mereka itu memiliki kearifan lokal di bidang cara bercocok tanam ubi. Pengalaman yang lama bercocok tanam ubi dan karena ilmu ´Titen´ [titen/Jw: memperhatikan berdasar pengalaman], maka petani memiliki kecerdasan dalam bercocok tanam ubi, mereka sangat paham mengenai jenis tanah yang subur dan tidak subur, tanah yang cocok maupun tidak cocok ditanami ubi, sehingga dalam berusaha tani selalu berhasil.

Kearifan lokal yang lain misalnya di Sumatera Selatan, dikenal dengan istilah ´Bebie´, ini merupakan tradisi menanam dan bertanam padi secara bersama-sama bergotong roYong.

Di Kalimantan Barat ada kearifan lokal yang disebut ´Tembawai´, ini adalah sebuah hutan rakyat yang dikembangkan oleh rakyat suku Dayak Iban untuk kesejahteraan bersama, dimana di hutan tersebut ditanami berbagai jenis tanaman yang produktif seperti pohon durian dan berbagai jenis tanaman secara adat.

Di Sulawesi Selatan ada kearifan lokal yang disebut dengan ´Moposad´ dan ´Moduduran´ yaitu merupakan pranata mengenai tolong menolong untuk menjaga sebuah keserasian di lingkungan sosial.

Di Sumatera Selatan ada kearifan lokal yang bernama ´Ke-kean´ yakni merupakan pengetahuan tentang ilmu perbintangan dimana masyarakat memperhitungkan waktu yang sesuai untuk menanam berbagai jenis tumbuhan tertentu yang berkaitan dengan ilmu perbintangan.

Dalam program food estate ini sebaiknya memperhatikan kearifan lokal yang ada di berbagai daerah yang wujudnya bermacam-macam, hal ini penting karena kearifan lokal itu tumbuh dan berkembang di masyarakat secara turun-temurun yang dilakukan oleh masyarakat untuk mengatasi problema kehidupan masyarakat setempat.

Oleh karena itu. diharapkan pengembangan food estate di berbagai wilayah tidak berbenturan dengan kearifan lokal, tetapi justru kearifan lokal tersebut mampu dimanfaatkan untuk mendukung keberhasilan dan keberlanjutan program food estate di Indonesia. Karena itu, penyuluh pertanian dan penyuluh pembangunan juga perlu memahami kearifan lokal.

Semoga sukses.

 


TERKAIT - RELATED