Nomor Pelat `Ganjil Genap` Berlaku Senin-Jumat, Pukul 08.00-20.00
Odd-Even License Plate to Prevail on Monday-Friday from 8 AM- 8 PM

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Heru S Winarno
Translator : Intan Permata Sari
Jum'at, 07 Desember 2012
Macet parah di jalan tol (kiri) dan kemacetan di malam hari (Foto: duniacyber.com)

Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan lalu lintas ´Nomor Pelat Ganjil Genap´ Senin hingga Jumat yang berlaku mulai pukul 08:00 hingga 20:00 Wib.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Joko Widodo mememastikan akan menerapkan kebijakan ´ganjil genap´ sebagai langkah untuk memecah kemacetan di Ibu Kota yang sudah sangat tinggi.

"Kebijakan pelat nomor ganjil genap berlaku akan berlaku hari Senin sampai Jumat dari pukul 08:00 pagi sampai pukul 20:00. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang melintasi jalur-jalur tertentu," kata Jokowi kepada pers di Balaikota Jakarta, Kamis (6/12).

Jokowi menambahkan, penerapan kebijakan ini akan membantu penurunan polusi, penghematan BBM, memaksimalkan penggunaan angkutan publik, serta meningkatkan kepedulian masyarakat pada kota.


Jakarta (B2B) - DKI Jakarta provincial administration will implement odd-even license plate policy on Monday-Friday from 8 AM- 8 PM.

Governor of DKI Jakarta, Joko Widodo, makes sure that he will implement the policy as a step to dissolve severe traffic jam in the capital city.

“The policy will prevail from Monday-Friday from 8 AM- 8 PM. This prevails for all private vehicles passing certain routes. “

He adds that the policy will decrease pollution, save fuel, maximize the use of public transportation, and increase people’s awareness about the city.

TERKAIT - RELATED