Nomor Pelat Genap Berlaku di Tanggal Genap, Nomor Ganjil ....
Even-numbered License Plate Allowed to Pass on Even Days

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Heru S Winarno
Translator : Intan Permata Sari
Jum'at, 07 Desember 2012
Ilustrasi: kaskus.co.id

Jakarta (B2B) - Guna memudahkan pemilik mobil pribadi mengingat penerapan kebijakan ´Pelat Nomor Ganjil Genap´ maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait mengijinkan pelat nomor genap melintas di tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

"Diproyeksikan, kendaraan dengan nomor ganjil menggunakan stiker berwarna hijau dan nomor genap dengan stiker berwarna merah," kata Jokowi kepada pers di Balaikota Jakarta, Kamis (6/12).

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Joko Widodo mememastikan akan menerapkan kebijakan ganjil genap sebagai langkah untuk memecah kemacetan di Ibu Kota yang sudah sangat tinggi.

"Kebijakan pelat nomor ganjil genap berlaku akan berlaku hari Senin sampai Jumat dari pukul 08:00 pagi sampai pukul 20:00. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang melintasi jalur-jalur tertentu," kata Jokowi kepada pers di Balaikota Jakarta, Kamis (6/12).


Jakarta (B2B) - To facilitate owners of private vehicles to remember even-odd policy, DKI Jakarta provincial administration and related agencies allow even-numbered license plate to use the road on even days and so do odd-numbered license plate.

“It is predicted that vehicles with odd-numbered license plates would attach green stickers and the even ones will attach red stickers,” said Jokowi to reporters in Town Hall on Thursday (6/12).

Governor of DKI Jakarta, Joko Widodo, ensures that he will implement the policy as a measure to solve severe traffic jam in the capital city.

“The policy will prevail on Monday-Friday from 8 AM – 8 PM. It prevails for a;; private vehicles passing certain routes,” he said.

TERKAIT - RELATED