Jakarta (B2B) - Kejaksaan Agung menyatakan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) terancam dibekukan, karena secara korporasi layak dimintai pertanggungjawaban pidana. Ancaman pembekuan ini terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jaringan 3G PT IM2 yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan terhadap tersangka IA dan JSS, penyidik menemukan alat bukti terkait dengan pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.
"PT Indosat Tbk dimintakan pertanggungjawaban pidana. Sedangkan PT IM2 telah dimintakan pertanggungjawaban pidana. Penyidik menjerat dengan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor," kata Untung di Jakarta, Minggu (6/1/2013).
Untung menyebutkan, permintaan pertanggungjawaban terhadap PT Indosat Tbk sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor : 01/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013. Sementara untuk PT IM2 sesuai dengan Sprindik nomor : 02/F.2/Fd.1/01/2013 tanggal 3 Januari 2013.
Menurut dia, dijeratnya korporasi dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 2 UU Tipikor. Dalam UU itu disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jakarta (B2B) - Attorney General said PT Indosat Tbk and PT Indosat Mega Media (IM2) threatened frozen, because it held a decent corporate criminal liability. The threat of clotting is related to the alleged corruption case of 3G networks using PT IM2 that cost the state amounted to Rp1, 3 trillion.
Head of Center Information Law (Kapuspenkum) Arimuladi Untung Setia said, based on development of the investigation against suspected IA and JSS, investigators discovered evidence relating to those who held accountable for this case.
"PT Indosat Tbk requested criminal responsibility. Meanwhile PT IM2 has requested criminal responsibility. Investigators ensnare with chapter 2, section 3 jo Article 18 Law on Corruption," Untung said in Jakarta, Sunday (01/06/2013).
Untung said, requests accountability to PT Indosat Tbk accordance with an Order of Investigation (Sprindik) number: 01/F.2/Fd.1/01/2013 dated January 3, 2013. While for the PT IM2 accordance with Sprindik number: 02/F.2/Fd.1/01/2013 dated January 3, 2013.
According to him, the corporation can be charged under the provisions of Article 2 of Law on Corruption. Mentioned in the Act, any person who do something unlawful enriching oneself or another person or a corporation that can be harm the the state or national economy.