Majelis Hakim Kasus IM2 Dilaporkan Mastel ke Komisi Yudisial
Mastel Reports Cases IM2 Judges to Judicial Commission

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Rabu, 17 Juli 2013
Indar Atmanto di ruang kerjanya pada Oktober 2007 saat masih menjabat Presiden Direktur PT IM2 (Foto: B2B)

Jakarta (B2B) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dituding melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atas vonis terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), oleh Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel).

Tudingan tersebut disampaikan Mastel dengan melaporkannya ke Komisi Yudisial (KY). Kelima hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dilaporkan Mastel adalah Antonius Widijantono (Hakim Ketua), Aviantara (Hakim Anggota), Annas Mustaqiem (Hakim Anggota), Anwar (Hakim Anggota), dan Ugo (Hakim Anggota).

"Majelis Hakim tidak profesional dalam memahami perkara yang diajukan sehingga dalam putusannya menyatakan perjanjian kerjasama akses Internet PT Indosat dengan IM2 melanggar hukum," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa, dalam laporan pengaduan yang diterima Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki di Gedung KY Jakarta, Rabu (17/7).

Mastel menilai, kata Setyanto, kelima hakim dalam kasus dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik PT Indosat Tbk sengaja mengabaikan pendapat resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai regulator telekomunikasi.

Menyikapi hal itu, Marzuki menyatakan pihaknya akan menganalisa laporan Mastel atas putusan hakim Tipikor Jakarta yang memvonis Indar Atmanto untukmemastikan pelanggaran etika atau perilaku yang terdapat dalam putusan itu.

"Temuan-temuan (Komisi Yudisial) itu akan kami sampaikan kepada Mahkamah Agung. Kami menilai MA tidak pernah diam apabila substansinya masuk kategori teknis yudisial," kata Marzuki.


Jakarta (B2B) - Panel of Judges the Anticorruption Court in Jakarta accused of violating the code of ethics and code of conduct of judges on verdict defendants Indar Atmanto, former president director of PT Indosat Mega Media (IM2), by the Indonesian Telecommunications Society (Mastel).

Allegation was conveyed Mastel to Judicial Commission (KY). The fifth judge reported by Mastel, Antonius Widijantono (Presiding Judge), Aviantara (Judge), Annas Mustaqiem (Judge), Anwar (Judge), and Ugo (Member judge).

"Panel of Judges did not professional to understand the case that the decision stated internet access agreement between PT Indosat and PT IM2 against the law," said Mastel Chairman, Setyanto P Santosa in complaints received by the Chairman of the Judicial Commission (KY) Supaman Marzuki in Jakarta, Wednesday (17/7).

Mastel assess, said Setyanto, the five judges in the case
alleged misuse of 3G networks owned by PT Indosat Tbk deliberately ignoring the official opinion of the Ministry of Communications and Information Technology as the telecom regulator.

In response, Marzuki said it will analyze the report Mastel, the Jakarta Anticorruption Court verdict that sentenced Indar Atmanto to ensure ethical violations, or the behavior of judges in the verdict.

"The findings (Judicial Commission) it will go to the Supreme Court. We assess, MA never stay still when the substance of the cases entered judicial technical categories," Marzuki said.

TERKAIT - RELATED