Indar Atmanto, Mantan Dirut IM2 Divonis 4 Tahun Penjara
Indar Atmanto, Former CEO IM2 Sentenced to 4 Years in Prison

Reporter : Rusdi Kamal
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani
Senin, 08 Juli 2013
Indar Atmanto di ruang kerjanya pada Oktober 2007 saat masih menjabat Presiden Direktur PT IM2 (Foto: B2B)

Jakarta (B2B) - Indar Atmanto, mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, setelah didakwa bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara penyalahgunaan jaringan 3G/High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk.

Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta, yang menuntut Indar Atmanto dipenjara selama 10 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).

Vonis itu berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun hakim menilai bahwa Indar Atmanto tidak memperkaya diri secara administrasi sehingga tidak dituntut uang pengganti. Uang pengganti dibebankan kepada korporasi.

"Majelis hakim menganggap adil untuk menghukum PT IM2 membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun dan wajib dibayarkan paling lama satu tahun setelah mendapat keputusan hukum tetap," tambah Antonius yang disambut dengan teriakan "huuu" oleh penonton sidang.

Hakim menilai Indar melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian dengan PT Indosat, Tbk untuk menggunakan frekuensi 2,1 GHz untuk mengoperasikan jasa akses internet. Sehingga, PT IM2 bersama PT Indosat telah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz milik Indosat, padahal biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.

"Atas penggunaan pita frekuensi radio tersebut PT IM2 tidak membayarkan `Up Front Fee` atau frekuensi radio per blok pita frekuensi radio sehingga berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan keuangan negara pada 2006-2012 sebesar Rp 1,358 triliun," ungkap hakim.

Hakim menilai bahwa PT IM2 seolah-olah melakukan kerja sama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband dengan PT Indosat Tbk padahal kerja sama itu melawan hukum dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz.

Perjanjian antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA tertanggal 24 November 2006 itu ditandatangani Indar Atmanto yang saat itu sebagai Dirut PT IM2 dan Kaizad B Heerjee selaku Wakil Dirut PT Indosat Tbk sehingga PT IM2 dapat menghindari kewajiban PT IM2 untuk membayar "Up Front Fee" dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara.

Perjanjian kerja sama tersebut diamendemen sebanyak tiga kali yaitu bersama dengan Kaizad B Heerjee serta Laszlo Barta sebagai direktur dan CCO PT Indosat Tbk.


Jakarta (B2B) - Indar Atmanto, former President Director (CEO) of PT Indosat Mega Media (IM2) was sentenced to four years in prison and a fine of Rp200 million, after admitting guilt by Jakarta Corruption Court in the case of abuse of network 3G/High Speed ��Downlink Packet Access (HSDPA) owned by PT Indosat Tbk.

Decision of the judges lesser than the demands of the public prosecutor Jakarta District Court, which requires Indar Atmanto jailed for 10 years in prison and a fine of Rp500 million subsidiary six months in prison.

"Declare the defendant Indar Atmanto proven legally and convincingly guilty of corruption and subject to four-year imprisonment and a fine of Rp200 million subsidiary three months in prison," said Chief Justice, Antonius Widjantono at the Corruption Court in Jakarta, Monday (8/7).

The verdict was based on article 2, paragraph 1 of Law No. 31 Year 1999 on Eradication of Corruption, as amended and supplemented by Law No. 20 of 2001 on the Eradication of Corruption in conjunction with Article 55 paragraph 1 of the Criminal Code to-1.

But the judges also said Indar Atmanto not enrichment administration so no compensation is required. Compensation charged to the corporation.

"The judges considered it fair to punish PT IM2 pay compensation amounting to Rp1, 358 trillion and must be paid at the latest one year after obtaining permanent legal decision," added Antonius was greeted with cries of "hooo" by the hearing audience.

Judge Indar judge committed an unlawful act after signed an agreement with PT Indosat, Tbk to use the 2.1 GHz frequency to operate internet access services. Thus, PT IM2, and PT Indosat have used the 2.1 GHz frequency band owned by Indosat, whereas the cost of the right of use of radio frequency spectrum for shared use of radio frequency spectrum is charged in full to each user.

"For the use of the radio frequency band PT IM2 does not pay ´Up Front Fees´ or per block of radio frequency bands that is based on Loss Calculation Reports Financial Results State by the Financial and Development Supervisory Agency (BPK) adverse state finances for 2006-2012 amounting to Rp 1.358 trillion," said the judge.

Judge considers that PT IM2 as if cooperation network usage for Internet access, broadband and PT Indosat Tbk, but cooperation was against the law in the use of the 2.1 GHz frequency.

Agreement between PT Indosat Tbk and PT IM2 about broadband internet access via 3G/HSDPA networks, dated 24 November 2006 was signed by Indar Atmanto who was then president director of PT IM2 and Kaizad B Heerjee as Vice President Director of PT Indosat Tbk and PT IM2 can avoid liability to pay "Up Front Fees" and cost radio frequency usage rights to the state.

The cooperation agreement was amended three times that along with Kaizad B Heerjee and Laszlo Barta as director and CCO PT Indosat Tbk.

TERKAIT - RELATED