Jakarta (B2B) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sekitar 650 perusahaan bergabung menjadi anggota Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, dan sejak Januari-Juni 2014 terdapat 230 perusahan di DKI yang bergabung menjadi anggota BPJS.
"Kita targetkan 650 perusahaan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk satu tahun, saat ini sudah mencapai 50 persen dari target," ujar Sunjana Achmad, Kepala Kantor BPJS Jakarta Barat, belum lama ini.
Menurut Sunjana, peran serta Pemprov dalam mensosialisasikan produk BPJS tenaga kerja juga penting. Menurutnya, Pemprov DKI sebagai ujung tombak dari pemberi perizinan perusahaan diminta dapat mengajak dan memberikan seputar informasi seputar keuntungan perusahaan untuk ikut BPJS.
"Peranan Pemprov DKI sangat penting, sebagai ujung tombak perizinan agar dapat mengajak dan memberikan informasi seputar BPJS tenaga kerja kepada perusahaan," jelas Sunjana.
Menurut Sunjana saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 3 produk unggulan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Besaran premi yang harus dibayar pengusaha yaitu sesuai dengan upah minimum yang diterima tenaga kerja dikalikan dengan persentase premi yang harus dibayar di antarnya Jaminan Kecelakaan Kerja pengusaha dikenakan premi sebesar 0,24% hingga 1,74%, sedangkan tenaga kerja tidak dikenakan premi. Untuk Jaminan Kematian pengusaha dikenakan premi 0.30% dan karyawan tidak dikenakan premi, sedangkan untuk Jaminan Hari Tua pengusaha dikenakan premi 3,70% dan tenaga kerja dikenakan 2%.
"Premi yang dibayarkan oleh perusahaan nantinya akan berguna sebagai pesangon bagi tenaga kerja, jika masa kerjanya berakhir. Jadi BPJS tenaga kerja sama seperti dana pensiun," kata Sunjana.
Jakarta (B2B) - Companies have to sign up their employees as Manpower Social Security Management Agency (BPJS) due to industrial and business are prone to work accident. Based on West Jakarta Manpower BPJS' data, there are 230 companies in the city during January-June 2014 have signed up BPJS.
"Our target is 650 companies to join BPJS in a year. At this time, the target has reached 50 percent," said Sunjana Achmad, West Jakarta BPJS Office head, recently.
According to Achmad, Jakarta Provincial Government role to socialize BPJS is important, especially inviting and giving information about company benefit when joining the program.
"Manpower BPJS has three main products, those are Work Accident, Death Insurance, and Old Age Insurance," he added.
The amount of insurance payment that businessman should pay is based on minimum payment received by the employees multiplied with premium precentage that must be paid such as Work Accident premium is 0.24 percent to 1.74 percent, while employees are free. The businessman should pay Death Insurance premium 0.30 percent, and employees are free. The Old Age Insurance premium is 3.70 percent and employess should pay 2 percent.
"The insurance premium paid by companies is useful as employee's severance if their working period is ended," he explained.