Kementan Dukung Temuan BPK pada Daging Impor

Ministry of Agriculture Support Discovery of BPK on Meat Imports

Reporter : Rizki Saleh
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu


Kementan Dukung Temuan BPK pada Daging Impor
Menteri Pertanian Suswono memantau pasokan daging sapi di Pasar Sleman, Yogya (Foto: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ke DPR tentang indikasi kelalaian pada lima kasus impor daging sapi yang diduga melanggar peraturan dan perizinan yang diberikan. Indikasinya tanpa surat persetujuan pemasukan, memalsukan dokumen persetujuan impor barang dan mengubah nilai transaksi impor daging.

Menanggapi hal itu, Menteri Pertanian mengaku belum menerima laporan audit BPK terkait kasus impor daging sapi. Dugaan BPK tersebut sebaiknya diserahkan kepada lembaga penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kementerian Pertanian tidak keberatan atas dugaan tersebut dan mendukung kinerja BPK. Tapi saya belum dapat laporan. Saya belum tahu persisnya seperti apa dugaan itu. Nanti akan kami laporkan ke pihak berwajib," ungkap Suswono yang ditemui di gedung parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/4).

Suswono mengharapkan dapat segera menerima hasil audit BPK itu demi mempelajari sekaligus mengambil langkah lebih lanjut sesuai rekomendasi yang diberikan.

"Saya belum tahu kerugiannya seperti apa. Biasanya kan BPK setelah melakukan audit, pasti ada rekomendasi. Rekomendasi itulah yang kami tindak lanjuti," kata dia.

Sebelumnya, BPK telah menyerahkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat terkait mekanisme importasi daging sapi.

BPK melaporkan temuannya mengenai indikasi kelalaian pada tingkat kementerian terkait dalam pemberian persetujuan impor dari periode 2011 hingga saat ini.

"Masih ditemukan kelalaian dalam penerbitan persetujuan impor yang tidak berdasarkan rekomendasi persetujuan pemasukan, yang dikoordinasikan di tingkat menko oleh mendag dan mentan," ujar Ketua BPK, Hadi Purnomo, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/4).

Jakarta (B2B) - Supreme Audit Agency (BPK) report to the Parliament on the indication of negligence in the five cases of beef imports that allegedly infringe the rules and permissions granted. The indications without approval letter income, falsified approval documents to change the value of imported goods and import transactions meat.

In response, the Minister of Agriculture Suswono admitted not accept BPK audit reports linked the case of imported beef. Allegations BPK should be submitted to law enforcement agencies to immediately actionable.

"The Ministry of Agriculture not object to the allegations and support performance of the BPK. But I have yet to report. I do not know exactly what the allegations were. Later we will report to the authorities," said Suswono parliament met in Senayan, Jakarta, Wednesday (3/4).

Suswono expects to immediate receive the BPK audit was to learn as well as take further steps according to the recommendations given.

"I do not know what kind of loss. Usually the BPK after an audit, there must be a recommendation. Recommendation that we follow," he said.

Previously, the BPK has submitted the results of the examination with a purpose at the request of the House of Representatives linked the mechanism of beef importation.

BPK report on the findings as an indication of negligence related ministerial approvals imports from the period 2011 to the present.

"It was found negligent in issuing import approval is not based on the consent of income, which is coordinated at the ministerial level coordinator by trade minister and minister of agriculture," said Chairman of the BPK, Hadi Purnomo, at the Parliament Building, Jakarta, Tuesday (2/4).