PPN 10% Ancam Pendapatan Petani

Indonesian Farmers Threatened 10% VAT

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


PPN 10% Ancam Pendapatan Petani
Dirjen P2HP Kementan, Yusni Emilia Harahap (kiri) Foto: B2B/Mya

Jakarta (B2B) - Para petani akan semakin sulit meningkatkan kesejahteraannya, karena harga jual produksi pertaniannya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Hal itu sebagai implikasi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang impor.

"Implikasinya kemana-mana, termasuk dapat menekan harga jual petani atas produksi pertaniannya, salah satunya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian, Yusni Emilia Harahap kepada pers di Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan, pengenaan PPN 10% berawal dari dikabulkannya gugatan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) oleh Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2007 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dampaknya menekan petani kecil.

Menurut Yusni, keputusan Mahkamah Agung adalah final, mengikat, dan tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tapi akan mengancam kelangsungan produksi pertanian maupun kesejahteraan petani, karena petani harus bayar PPN 10%.

"Akibat putusan tersebut barang hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan dan hasil hutan seperti yang ditetapkan dalam Lampiran PP 31 Tahun 2007, yang semula tidak kena pajak justru terkena pajak," ungkapnya," kata Dirjen P2HP.

Jakarta (B2B) - The Indonesian farmers will have difficulty to improve their welfare, because the selling price of agricultural production will be burdened by the Value Added Tax (VAT) of 10%. It was as the implications of the Supreme Court decision (MA) related to Government Regulation (PP) No. 31 of 2007 on the import regulations.

"The impact is widespread, would reduce the selling price of agricultural production of farmers due to loads Value Added Tax (VAT)," high official in the Indonesia Agriculture Ministry, Yusni Emilia Harahap told reporters in Jakarta on Friday.

She added that the imposition of VAT 10% originated from the lawsuit entrepreneurs in Indonesia Chamber of Commerce and Industry by the Supreme Court, related to Government Regulation (PP) No. 31 of 2007 on the import, which will burden small farmers.

According Harahap, the Supreme Court decision is final, binds, and could not propose Review (PK) but will threaten the viability of agricultural production and the welfare of farmers, because farmers have to pay 10% VAT.

"As a result decision of the Supreme Court of plantation crops, ornamental plants, medicinal plants, food crops and forest products, which initially tax-free, then it is taxable," she said.