Asuransi Pertanian, Petani Gagal Panen Diganti Rp1,7 Juta per Hektar

Agricultural Insurance will Pay Farmers a Harvest Failed Rp1,7 million per Hectare

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


Asuransi Pertanian, Petani Gagal Panen Diganti Rp1,7 Juta per Hektar
Wamentan Rusman Heriawan dan penyuluh pertanian di Cilamaya, Karawang, Jawa Barat (Foto: istimewa)

Jakarta (B2B) -  Para petani yang lahan pertaniannya gagal panen akan mendapat pengganti berupa asuransi pertanian. Tingkat kerusakan sawah petani yang diganti maksimal 75% dari lahan yang rusak. Dana kompensasi bagi petani sebesar Rp1,7 juta per hektar yang akan berlaku efektif pada 2014 saat berlakunya UU Perlindungan Petani.

Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan menyatakan asuransi pertanian berasal dari pihak asuransi, hal itu sesuai dengan amanat UU Perlindungan Petani.

"Petani dapat memanfaatkan uang dari asuransi pertanian untuk membeli benih untuk mengganti
tanaman yang gagal panen. Asuransi mengganti maksimal dua hektar sawah yang gagal panen," ungkap Rusman Heriawan di Jakarta, Selasa (17/9).

Dia menambahkan, sebelum ada UU Perlindungan Petani, pemerintah yang bertugas memberikan kompensasi kepada petani, tapi nanti kompensasinya yang menanggung adalah perusahaan asuransi.

"Pembayaran asuransinya, pemerintah yang akan menanggung premi 80% dari total dana yang disetor. Asuransi pertanian ini berlaku efektif pada 2014, sehingga petani dapat tertolong ketika gagal panen," kata Wamentan.

Jakarta (B2B) - Farmers who suffered harvest failed will get compensation agricultural insurance. Paddy farmers who will get insurance up 75% of the total area damaged. Compensation fund for farmers Rp1, 7 million per hectare will apply in 2014 as mandated by the Farmer Protection Act.

Deputy Minister of Agriculture (MoA) Rusman Heriawan said agricultural insurance from the insurance company, it is in accordance with the mandate of the Farmer Protection Act.

"Farmers can use the insurance money to buy seeds replacement agricultural plant harvest failed. Insurance premiums pay maximum of two hectares of paddy fields," Rusman Heriawan said in Jakarta, Tuesday (17/9).

He added, before Farmer Protection Act, the government is gave compensation to farmers, but starting in 2014 bears the costs is an insurance company.

"Payment of insurance, the government will bear 80% of the insurance premiums total deposits. Agricultural insurance will effective in 2014, to help farmers when harvest failure," said Deputy MoA.