11 Tahun Berselang, Implementasi UU Pertanian Berkelanjutan `Jalan di Tempat`

Indonesian Govt Prevents Land Conversion with Incentives for Landowners

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Cahyani Harzi
Translator : Dhelia Gani


11 Tahun Berselang, Implementasi UU Pertanian Berkelanjutan `Jalan di Tempat`
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG: Kepala BPPSDMP Prof Dedi Nursyamsi membuka sosialisasi UU di Bandar Lampung dan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyerahkan penghargaan pada pemerinah daerah [inset] Foto2: B2B/Gusmiati Waris

Bandar Lampung, Lampung [B2B] - UU Perlindungan Lahan Pertanian Pertanian Pangan Berkelanjutan No 41/2009 telah 11 tahun diundangkan, namun implementasinya belum menggembirakan bahkan terkesan ´jalan di tempat´ lantaran sebagian besar pemerintah daerah mengabaikan regulasi vital terhadap ´masa depan pangan nasional´ dalam peraturan daerah [Perda] padahal UU tersebut menyangkut kebutuhan pangan rakyat di 34 provinsi ke depan. 

Begitu pula dengan UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan No 22/2019 yang mengamanatkan pertanian maju, mandiri dan modern tanpa mengabaikan kepentingan lingkungan dan ekosistem adalah regulasi ´sebiduk sehaluan´ dengan UU No 41/2009.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala BPPSDMP Kementan Prof Dr Nursyamsi; Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin di Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada kegiatan ´Sosialisasi UU No 22/2019 dan UU No 41/2009´ yang dihadiri jajaran Kementerian Pertanian RI khususnya BPPSDMP. Tampak hadir Sekretaris BPPSDMP Siti Munifah; Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian [Pusluhtan BPPSDMP] Leli Nuryati dan Direktur Polbangtan YoMa, Dr Rajiman.

"Pemerintah RI khususnya Kementan sangat mengharapkan kedua undang-undang tentang masa depan pangan nasional diimplementasikan di seluruh Indonesia termasuk di Provinsi Lampung melalui Perda. Perut kenyang menjamin stabilitas nasional dan sebaliknya terjadi apabila rakyat kelaparan. Sejarah Indonesia dan dunia membuktikan hal itu, maka jangan abaikan vitalnya kedua UU bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Dedi Nursyamsi dalam arahannya.

Menurutnya, inti dari kedua UU tentang upaya mempertahankan lahan pertanian dengan meminimalisir alih fungsi lahan khususnya lahan irigasi teknis, yang harus kita jaga bersama-sama termasuk oleh Provinsi Lampung, serta mengimplementasikan pertanian maju, mandiri dan modern.

"Data terakhir tentang luas baku lahan pertanian dari BPS dan Badan Pertanahan Nasional dirilis sekitar 7,4 juta hektar adalah modal untuk menjamin kedaulatan pangan nasional. Pusat sangat mengharapkan dukungan daerah untuk menjaga lahan pertanian. Tidak ada lagi alih fungsi. Tidak apa dijual belikan, tapi fungsinya jangan diubah, tetap menjadi sawah sebagai sumber pangan," kata Dedi Nursyamsi.

Dia menambahkan, program utama Kementan melalui Komando Strategis Pembangunan Pertanian [KostraTani] bertujuan mendorong lahirnya petani muda dan petani milenial melalui jargon bahwa ´bertani itu asyik dan menjamin kesejahteraan´ melalui revitalisasi peran Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] dengan pemanfaatan teknologi informasi era 4.0.

"Dorong lahir sebanyak mungkin petani milenial melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan. Deklarasikan bahwa bertani asyik dan menjanjikan masa depan disertai realisasi dan replikasi, bukan sekadar jargon. Saat ini total jumlah petani 33 juta orang dan hanya 2,7 juta petani yang masih muda. Sebagian besar dari mereka berusia lebih 45 tahun atau mendekati usia kurang produktif, Masalah petani muda harus menjadi perhatian kita di BPPSDMP. Jangan lagi kita bekerja business as usual, tapi baktikan diri sebagai pengabdian pada negara," kata Prof Dedi Nursyamsi.

Menurutnya, Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo [SYL] menggagas AWR KostraTani diikuti program pendukung seperti Propaktani, Gedor Horti, Grasida, SiKomandan dan GratiEks, Pertanian Masuk Sekolah didukung Kredit Usaha Rakyat [KUR] untuk sektor pertanian. Daya dukung lain adalah inovasi teknologi pertanin terutama perbenihan dan pembibitan.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyatakan dukungan pada program Kementan dan menyadari peran penting sektor pertanian bagi kepentingan rakyat.

"Penyuluh pertanian berperan vital untuk kemajuan pertanian. Petani kita bisa habis, anak muda tidak tertarik ke pertanian karena pertanian dianggap kumuh dan tidak menjanjikan masa depan. Sementara sekolah bidang pertanian di Lampung belum memadai dan diharapkan menjadi perhatian Kementan ke depan," harapnya.

Kendati begitu, Wagub Chusnunia Chalim telah bergerak maju melalui pengembangan pertanian organik, bebas bahan kimia dan pestisida seperti dikembangkan di Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyoroti alih fungsi lahan pertanian akibat kurangnya perhatian pemerintah daerah, yang mengutamakan pendapatan asli daerah [PAD] ketimbang kepentingan pertanian. 

Bandarlampung of Lampung [B2B] - The Indonesian government is trying to prevent the conversion of agricultural land into non-agriculture by providing incentives to landowners such as agricultural machinery as well as subsidized seeds and fertilizers, according to Indonesian Agriculture Minister Syahrul Yasin Limpo.