Sektor Pertanian Tetap Memikat Investor

Investors Still Interest in Indonesian Agriculture Sector

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Sektor Pertanian Tetap Memikat Investor
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Yusni E Harahap (kiri) dan Sekditjen P2HP, Yasid Taufik (Foto: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Kementerian Pertanian menegaskan bahwa sektor pertanian masih menarik bagi investor, karena kebutuhan pangan akan terus meningkat sesuai pertumbuhan jumlah penduduk.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Yusni E Harahap mengatakan, Kementerian Pertanian akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian untuk menarik minat investor menanamkan investasi di sektor pertanian.

"Sektor pertanian Indonesia tetap menarik bagi investor, karena pertumbuhan jumlah penduduk sehingga konsumsi pangan pun meningkat. Keberhasilan menarik minat investor ditentukan oleh upaya memfasilitasi dan langkah pembinaan terhadap petani," kata Yusni E Harahap.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah berkomitmen menerapkan pembatasan investasi asing di sektor pertanian. Pihak asing hanya boleh menguasai maksimal 30% dari investasi yang ada dan 70% sisanya harus bermitra dengan investor lokal.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengatakan calon penanam modal harus mengikuti aturan ini. Namun diakui bahwa aturan ini membuat investor enggan menanamkan modalnya. "Lebih banyak yang keberatan," katanya belum lama ini.

Salah satu pihak yang mengaku tertarik yaitu investor Jepang. Mereka mengatakan keberatan karena akan susah membagi-bagi porsi masing-masing investor.

"Saya bilang ke mereka, ini ada UU Hortikultura. Daftar Nasional Investasi (DNI) juga mengikuti aturan tersebut. Jadi penanam modal haru mengikuti peraturan yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya. pemerintah menggunakan UU 13 Tahun 2010 untuk mengatur kepemilikan saham asing. Aturan ini kemudian disesuaikan dengan iklim investasi di Indonesia dengan Peraturan Presiden 36 tahun 2013. Enam bidang usaha yang diatur meliputi perbenihan hortikultura, budidaya hortikultura, industri pengolahan hortikultura, usaha penelitian hortikultura dan usaha laboratiom uji mutu hortikultura. Selain itu diatur pula mengenai pengusahaan wisata agro hortikultua dan usaha jasa hortikultura lainnya.

Jakarta (B2B) - Indonesia´s agriculture ministry to ensure that investors are still interest in the agricultural sector, as the need for food will continue to increase according to population growth.

Director General of Processing and Marketing of Agricultural Products (P2HP) Yusni E Harahap said the agriculture ministry will coordinate and work closely with investment coordinating agency (BKPM), and industry ministryto attract investors to the agricultural sector.

"Indonesian agricultural sector remains attractive to investors, since population growth so that food consumption increases. Success attracting investors is determined by efforts to facilitate and guide the farmers," she said.

As reported, Indonesian government restrict foreign investment in agricultural sector. Foreign investors may be allowed to invest 30 percent while the other 70 percent through partnership with local investors.

Deputy Minister of Agriculture, Rusman Heriawan said the potential investors must abide by the rule. Japanese investors for example, they have an issue with ownership status despite their keen interest to invest in  Indonesia.

"We have  regulation on this subject. Even the our national investment list (DNI) also abide by the rule so must the investors," Heriawan said recently.

Government abolished the previous regulation the use the Presidential Decree No. 36/2013 instead after some assessment on investment climate in Indonesia. Government then decided the investment to restricted on six horticulture businesses on seeding, cultivation, processing industry, business research, and quality control laboratory. The decree also regulates agro horticulture tourism and some other services.