Investasi Hortikultura Asing Dibatasi Maksimal 30%

Indonesian Govt Restrict Foreign Investment in Agricultural Sector

Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Ismail Gani
Translator : Novita Cahyadi


Investasi Hortikultura Asing Dibatasi Maksimal 30%
Wamentan Rusman Heriawan (Foto: B2B/Mya)

Jakarta (B2B) - Pemerintah berkomitmen menerapkan pembatasan investasi asing di sektor pertanian. Pihak asing hanya boleh menguasai maksimal 30% dari investasi yang ada dan 70% sisanya harus bermitra dengan investor lokal.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan mengatakan calon penanam modal harus mengikuti aturan ini. Namun diakui bahwa aturan ini membuat investor enggan menanamkan modalnya. "Lebih banyak yang keberatan," katanya, akhir pekan lalu.

Salah satu pihak yang mengaku tertarik yaitu investor Jepang. Mereka mengatakan keberatan karena akan susah membagi-bagi porsi masing-masing investor.

"Saya bilang ke mereka, ini ada UU Hortikultura. Daftar Nasional Investasi (DNI) juga mengikuti aturan tersebut. Jadi penanam modal haru mengikuti peraturan yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya pemerintah menggunakan UU 13 Tahun 2010 untuk mengatur kepemilikan saham asing. Aturan ini kemudian disesuaikan dengan iklim investasi di Indonesia dengan Peraturan Presiden 36 tahun 2013. Enam bidang usaha yang diatur meliputi perbenihan hortikultura, budidaya hortikultura, industri pengolahan hortikultura, usaha penelitian hortikultura dan usaha laboratiom uji mutu hortikultura. Selain itu diatur pula mengenai pengusahaan wisata agro hortikultua dan usaha jasa hortikultura lainnya.

Jakarta (B2B) - Indonesian government restrict foreign investment in agricultural sector. Foreign investors may be allowed to invest 30 percent while the other 70 percent through partnership with local investors.

Deputy Minister of Agriculture, Rusman Heriawan said the potential investors must abide by the rule. Japanese investors for example, they have an issue with ownership status despite their keen interest to invest in  Indonesia.

"We have  regulation on this subject. Even the our national investment list (DNI) also abide by the rule so must the investors," Heriawan said recently.

Government abolished the previous regulation the use the Presidential Decree No. 36/2013 instead after some assessment on investment climate in Indonesia. Government then decided the investment to restricted on six horticulture businesses on seeding, cultivation, processing industry, business research, and quality control laboratory. The decree also regulates agro horticulture tourism and some other services.