Implementasi Perpres No 35/2022

Polbangtan Malang Dorong Perpres Bangkitkan Semangat Penyuluh Pertanian


Implementasi Perpres No 35/2022
POLBANGTAN MALANG: Guru Besar Penyuluhan IPB Bogor Prof Dr Ir Sumardjo [kiri atas]; Dosen Polbangtan Bogor Dr Ir Momon Rusmono MS [kanan atas], MS; Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Hafied Cangara, MSc, PhD [kiri bawah] dan Guru Besar Fakutas Pertanian UGM Prof Dr Ir Sunarru Samsi Hariadi

IMPLEMENTASI Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menjadi topik utama Sarasehan Nasional yang digelar oleh Politeknik Pembangunan Pertanian [Polbangtan] di Malang, Jawa Timur, Sabtu [25/6] yang digelar dalam rangkaian Dies Natalis ke-4 Polbangtan Malang.

Hadir empat narasumber berlatar akademisi yakni dosen Polbangtan Bogor Dr Ir Momon Rusmono, MS; Guru Besar Fakutas Pertanian UGM Yogyakarta Prof Dr Ir Sunarru Samsi Hariadi, MS; Guru Besar Penyuluhan IPB Bogor Prof Dr Ir Sumardjo, MS; dan Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Hafied Cangara, MSc, PhD.

Sarasehan dibuka oleh Direktur Polbangtan Malang, Setya Budhi Udrayana secara hibrid. Hadir peserta dari berbagai unsur mulai penyuluh, mahasiswa dan pimpinan UPT Kementerian Pertanian RI di Jawa Timur, penerima Hibah Kompetitif Program YESS.

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo mengingatkan tentang kebijakan Presiden RI Joko Widodo pada fungsi penyuluh yang mendasari lahirnya Perpres. Tujuannya, menjamin ketahanan dan ketersediaan pangan yang aman, maka pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Perpres ini merupakan kebijakan dari Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan," katanya.

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian [BPPSDMP] Kementan, Dedi Nursyamsi menekankan pada materi penyuluh pertanian dalam mendukung peningkatan ketersediaan pangan, akses dan konsumsi pangan.

"Kementan menyediakan sumber materi penyuluhan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi seperti melalui Cyber Extension," katanya.

Dalam pengantar sarasehan, dosen Polbangtan Malang, Suhirmanto menyampaikan bahwa dinamika undang-undang yang berubah berpengaruh pula terhadap perubahan peraturan pada penyuluhan pertanian.

"Sarasehan membahas bagaimana implementasi Perpres 35 tahun 2022 sebagai pemacu kebangkitan penyuluh dalam pembangunan pertanian," kata Suhirmanto selaku moderator sarasehan.

Prof Sumardjo menyoroti tentang kebijakan penguatan fungsi penyuluh melalui enam hal yakni penguatan hubungan kerja; penguatan kelembagaan penyuluhan kecamatan dan desa; penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan penyuluh; materi penyuluhan; pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan jaminan ketersediaan sarana dan prasarana.

"Harmonisasi regulasi di tingkat pusat serta sinergi posisi kelembagaan penyuluhan sangatlah penting. Sedangkan di daerah, diperlukan integrasi, kolaborasi, partisipasi  dan sinkronisasi antara penyuluh ASN, swasta, dan swadaya," katanya.

Terkait penguatan kelembagaan, Sumardjo mengurai isi Perpres tentang penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian kecamatan dan desa beserta caranya. Dia menyinggung Program Kostratani yang bertujuan untuk mewujudkan pertanian yang maju, mandiri, dan modern.

Mengenai materi penyuluhan pertanian, dia usulkan agar perguruan tinggi dan Litbang berperan memperbarui konten dan inovasi pada sasaran penyuluhan.

Pembinaan dan pengawasan, menuntut komitmen kepala daerah berkomitmen membangun regulasi terkait penguatan fungsi penyuluhan melalui pembinaan dan pengawasan.

"Masalahnya bagaimana gubernur, bupati dan wali kota mau berkomitmen? Bisa melalui Perda, Pergub, Perbup dan Perwali," katanya.

Permasalahan Implementasi
Prof Sunarru Samsu Hariadi menyoroti permasalahan di lapangan, terutama masih kurang koordinasi sehingga diperlukan sistem dengan memanfaatkan Iptek untuk meningkatkan sinergisitas dan penguatan fungsi.

"Ada beberapa permasalahan yang menyebabkan belum optimal, terutama SDM pertanian. Banyak dikeluhkan penyuluh adalah beban tugas administrasi, kurangnya sinergi dengan lembaga lain terkait riset, pendidikan dan pendukung serta pengetahuan dan teknologi," katanya.

Sunarru mengurai langkah dasar sinergi dengan Iptek berupa Agricultural Knowleedge Information System disingkat AKIS. Mengutip paparan Arphita Sharma, AKIS, sistem yang menghubungkan masyarakat pedesaan dan lembaga untuk mempromosikan pembelajaran bersama dan menghasilkan berbagi dan memanfaatkan teknologi, pengetahuan dan informasi terkait pertanian.

"Sistem ini mengintegrasikan petani, pendidik pertanian, peneliti dan penyuluh untuk memanfaatkan pengetahuan dan informasi dari berbagai sumber untuk pertanian yang lebih baik dan peningkatan mata pencaharian," katanya.

Dalam pemaparannya di depan ratusan peserta, Sunarru menyarankan  perlunya forum komunikasi penyuluhan pertanian dengan empat pilar kelembagaan terkait. "Permasalahan-permasalahan pertanian dapat dibahas dan didiskusikan dalam forum yang dibuat."

Menjawab permasalahan yang diuraikannya, Sunarru menyarankan perlunya koordinasi dan sinergi dari dinas terkait di daerah,  Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] hingga sistem pendidikan, riset, dan support system. Selain itu, perlu juga membangun kelompok tani terpadu sesuai kondisi dan potensi wilayah.

Sinergi Kelembagaan
Dosen Polbangtan Bogor, Momon Rusmono mengatakan bahwa implementasi dari Perpres No 35/2022 terletak pada sinergi hubungan kerja antar-kelembagaan. Menurutnya, implementasi sinergisitas dapat terjadi jika dilakukan perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan implementasi.

"Perencanaan penyuluhan pertanian dimulai dari penyusunan kebijakan di pusat dan penyusunan rencana kegiatan serta pengalokasian anggaran," kata mantan Sekjen Kementan tersebut.

Menurutnya, implementasi penguatan kelembagaan penyuluhan pertanian kecamatan dan desa dengan cara, pemberdayaan kelembagaan penyuluhan; alokasi anggaran; serta BPP dilengkapi dengan tenaga penyuluh, tenaga TIK dan tenaga administrasi.

Untuk meningkatkan kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani [KEP], kata Momon, dilakukan dengan beberapa cara meliputi penumbuhan petani milenial, peningkatan kapasitas kelompok tani dan Gapoktan, peningkatan produktivitas SDM pertanian, pengembangan KEP, dan peningkatan kompetensi petani berbasis digital.

Penyuluh Era Digital
Prof Hafied Cangara mengulas tentang perubahan besar selama dua dekade terakhir pada teknologi informasi dan komunikasi. Di era perubahan teknologi, semua sektor dipaksa untuk berubah, tidak terkecuali sektor pertanian.

Hafied menyebut penggunaan telepon selular terbukti dapat meningkatkan pendapatan petani dibandingkan sebelum menggunakan teknologi tersebut.

"Teknologi akan menciptakan kemudahan-kemudahan baru bagi petani di era digital," katanya.

Dia mengatakan saat ini banyak inovasi teknologi untuk petani, namun adopsi di kalangan petani masih sangat rendah. Terkait hal tersebut, dia mendorong penyuluh pertanian memanfaatkan media digital untuk menguatkan fungsi penyuluhan pertanian.

Sementara Direktur Polbangtan Malang, Setya BU memastikan akan membawa rekomendasi hasil Sarasehan Nasional tersebut kepada pemerintah pusat melalui Kementan.

"Itu bentuk kepedulian Polbangtan Malang sebagai institusi pendidikan, menyumbangkan pemikiran yang kritis dan konstruktif tapi dikemas secara cantik demi kemajuan pertanian Indonesia," katanya. [timhumaspolbangtanmalang]

 

 

Disclaimer : B2B adalah bilingual News, dan opini tanpa terjemahan inggris karena bukan tergolong berita melainkan pendapat mewakili individu dan/atau institusi. Setiap opini menjadi tanggung jawab Penulis