Puslatan Targetkan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian 2020 Naik 5 Kali Lipat

Indonesia Seeks to Improve the Agricultural HR Competency Certification

Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani


Puslatan Targetkan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian 2020 Naik 5 Kali Lipat
UNGGULAN BPPSDMP: Kepala Puslatan, Bustanul AC [inset ke-2 kiri] didampingi Kabid Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian, Zuroqi Mubarok [kiri] dan Kabid Program Zachron H [kanan] Foto: Humas Puslatan/Oki]

Tangerang, Banten [B2B] - Kementerian Pertanian RI menargetkan jumlah SDM pertanian yang tersertifikasi tahun ini mencapai 40.000 orang, Pusat Pelatihan Pertanian [Puslatan BPPSDMP] menargetkan naik lima kali lipat pada 2020, dengan meningkatkan kemampuan para asesor kompetensi selaku mitra kerja Lembaga Sertifikasi Profesi [LSP] Pertanian, karena berperan strategis menentukan kualitas uji kompetensi yang dilakukan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian [BPPSDMP]. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh LSP atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi [BNSP].

"Bersama LSP sektor pertanian lainnya, tahun ini kita targetkan sertifikasi profesi SDM pertanian mencapai 40 ribu orang, dan 2020 diharapkan meningkat lima kali lipat jumlahnya," kata Kepala Puslatan BPPSDMP Bustanul Arifin Caya pada ´Sosialisasi Pengembangan dan Penyusunan Perangkat Sertifikasi Profesi Sektor Pertanian´ di Serpong, Banten, Minggu (28/04) yang dihadiri 50 asesor sektor pertanian.

Menurutnya, sertifikasi profesi SDM pertanian adalah program unggulan Puslatan BPPSDMP Kementan, mengingat hingga 2018, jumlah SDM pertanian yang tersertifikasi masih terbatas, sehingga pihaknya berupaya meningkatkan jumlah SDM pertanian tersertifikasi.

Bustanul AC menambahkan bahwa meningkatnya jumlah SDM pertanian yang tersertifikasi tidak lepas dari peran LSP Pertanian yang setiap tahun berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan sertifikasi sektor pertanian, salah satunya adalah meningkatkan  kompetensi para Asesor Kompetensi selaku mitra kerja LSP Pertanian.

"Selain LSP, peran penting lain adalah keberadaan Asesor Kompetensi, yang mensyaratkan Asesor Kompetensi sebagai komponen utama proses penilaian dalam konteks pelaksanaan uji kompetensi atau penilaian berbasis kompetensi, karena sangat menentukan kualitas uji kompetensi," kata Bustanul AC. 

Kabid Standarisasi dan Sertifikasi Profesi Pertanian - Puslatan BPPSDMP, Zuroqi Mubarok mengingatkan bahwa perkembangan pasar global Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menuntut persaingan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja yang kompeten pada bidang-bidang tertentu. Konsekuensi logis dari kondisi ini, menuntut tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. 

"Upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja sumber daya manusia sektor pertanian dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan pengembangan karir sesuai dengan minat, bakat, serta kemampuan. Pengakuan kompetensi kerja sumber daya manusia pertanian dengan pemberian sertifikat kompetensi setelah pelaksanaan uji kompetensi oleh LSP Pertanian," kata Zuroqi M.

Menurutnya, hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian No 42/Permentan/SM.200/2016 tanggal 29 Agustus 2016 menegaskan bahwa Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia [SKKNI], standar internasional dan/atau standar khusus, yang diterbitkan oleh LSP Sektor Pertanian baik Pihak I, Pihak II, dan Pihak III yang telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi [BNSP].