Suswono: Audit BPK tidak Sesuai Standar Prosedur Pemeriksaan
Suswono: Audit by BPK not Standards Examination Procedure
Reporter : Gusmiati Waris
Editor : Heru S Winarno
Translator : Parulian Manalu
Jakarta (B2B) - Kementerian Pertanian (Kementan) menilai audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak sesuai standar prosedur audit. Pasalnya, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sementara diserahkan kepada Kementan pada 17 Januari 2013 dan diberi waktu tujuh hari untuk memberi tanggapan.
"Namun pada 18 Januari 2013, LHP akhir sudah dikeluarkan dan dirilis. Kementan memberikan tanggapan pada 23 Januari 2013 atau enam hari setelah penyerahan LHP sementara," kata Menteri Pertanian Suswono kepada pers di kantornya di Jakarta, Kamis (11/4).
Dengan demikian, kata Mentan, LHP yang dirilis mengabaikan tanggapan Kementan. Hal ini tidak sesuai dengan panduan manajemen pemeriksaan BPK, dimana berdasarkan temuan pemeriksaan, pimpinan entitas yang diperiksa akan memberikan tanggapan.
"Yang saya lihat di media, LHP resmi sudah keluar sejak tanggal 18 Januari 2013. Artinya ada prosedur yang diabaikan," kata Mentan Suswono didampingi Dirjen Peternakan Syukur Iwantoro.
Dia menambahkan, LHP dari BPK final tertanggal 18 Januari 2013 telah disampaikan kepada DPR, Presiden dan sudah beredar luas melalui media massa.
"Bahkan telah dilakukan konferensi pers khusus oleh pimpinan BPK kemarin, sampai hari ini, kami pun belum menerimanya. Pihak BPK secara lisan berjanji akan menyampaikan pekan depan. Kami mendapat informasi soal temuan-temuan BPK justru dari media dan DPR," tambah Suswono.
Respon Hasil Audit
Sesuai prosedur, Kementan punya hak untuk menjalankan enam langkah guna merespon hasil audit. Termasuk dalam langkah ini yaitu melakukan konfirmasi terkait hal-hal yang diaudit BPK.
"Pengusaha yang diduga menyalahi kewajiban juga akan diperiksa oleh Kementan. Nantinya Kementan bisa memberikan rekomendasi mengenai langkah lanjutan yang akan diterapkan," ungkap Mentan.
Meski terasa janggal, kata Suswono, LHP sementara yang beredar dikatakan sudah ditanggapi oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Badan Karantina Pertanian sejak 24 Januari 2013. Namun Mentan menilai ada prosedur yang dilewatkan oleh BPK.
Data yang dipakai sebagai dasar pemeriksaan BPK merupakan roadmap pada awal Januari 2010. Padahal Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) menggunakan roadmap berdasarkan hasil sensus peternakan hasil 2011.
"Sudah ada roadmap baru ketika BPK melakukan pemeriksaan tahap kedua," ujar Mentan.
Jakarta (B2B) - The Ministry of Agriculture (Ministry of Agriculture) stated, the financial audit by the Supreme Audit Board (BPK) is not in accordance with standard audit procedures. Because the Inspection Report (LHP) as submitted to the Ministry of Agriculture on January 17, 2013 and given seven days to respond.
"However, on January 18, 2013, LHP end is released. Ministry of Agriculture give feedback on January 23, 2013 or six days after submission of LHP transient," said Agriculture Minister Suswono told reporters at his office in Jakarta, Thursday (11/4).
Thus, the Minister of Agriculture, CPC released LHP ignore responses from Ministry of Agriculture. This is not according to the guidelines BPK management, which is based on the audit findings, led the audited entity will respond.
"What I saw in the media, LHP officially been released since January 18, 2013. Means that there are procedures that are ignored," said Minister of Agriculture Suswono accompanied by Director General of Livestock, Syukur Iwantoro.
He added, LHP from the final BPK dated on January 18, 2013 has been presented to Parliament, the President and are announced through the mass media.
"In fact it has made a special press conference yesterday by head of BPK, to this day, we had not received it. BPK verbally promised to convey next week. We got the information about it from the media BPK and the House," added Suswono.
Results of Audit Response
According to the procedure, Ministry of Agriculture has the right to carry out six steps to respond to the audit. Included in this step, do the related confirmation matters audited by BPK.
"Businessmen who allegedly violated duty will also be examined by the Ministry of Agriculture. Later, Ministry of Agriculture can provide recommendations on the next steps to be implement," said Minister of Agriculture.
Although considered odd, Suswono said, transient LHP said already responded by the Directorate General of Livestock and Animal Health and Quarantine Agency since January 24, 2013. But Minister of Agriculture considered that there were procedures that are passed by the BPK.
