Kenaikan HPP Gabah, KTNA Sampaikan Aspirasi Petani pada Menko Perekonomian
Indonesian Farmers Demand Price Increase to the Government
Editor : M. Achsan Atjo
Translator : Dhelia Gani
Jakarta [B2B] - Petani padi di seluruh Indonesia mendesak Pemerintah RI untuk menyesuaikan harga gabah yang diatur oleh Harga Pokok Penjualan [HPP] Gabah melalui Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] No. 24 Tahun 2020.
Petani menilai HPP Gabah yang berlaku saat ini sangat memberatkan, karena naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga BBM mempengaruhi operasional alat mesin pertanian [Alsintan] dan terbatasnya pupuk subsidi serta naiknya harga pupuk non subsidi, yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi.
Desakan petani padi disampaikan kepada Ketua KTNA Provinsi se-Indonesia yang diteruskan oleh Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional [KTNA] sebagai ´aspirasi dan sura petani´ kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI [Menko Perekonomian] Airlangga Hartarto melalui surat dari KTNA Nasional bernomor 100/E/KTNA-Nas/X/2022.
"Para petani sangat membutuhkan perubahan HPP Gabah, karena beberapa hal yang memberatkan di antaranya naiknya biaya upah kerja, kenaikan harga BBM dan terbatasnya pupuk subsidi dan naiknya harga pupuk non subsidi," pada surat KTNA Nasional yang diteken oleh Ketua Umum KTNA Nasional Ir M Yadi Sofyan Noor, SH.
Surat yang juga diteken oleh Sekjen KTNA Nasional, H Kusyanto telah ditembuskan kepada Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan DPR RI.
KTNA Nasional melalui Surat kepada Menko Perekonomian tersebut menyebutkan bahwa desakan petani dan masukan dari para Ketua KTNA Provinsi, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] No. 24/2020, yang saat ini tidak sesuai dan sangat memberatkan bagi para petani padi.
Ada pun usulan penyesuaian HPP yang diajukan KTNA Nasional rata-rata Rp400 per kg, meliputi HPP untuk Gabah Kering Panen [GKP] dari Rp4.200 menjadi Rp4.600 per kg; GKP di Penggilingan dari Rp4.250 menjadi Rp4.650 per kg dan Gabah Kering Giling [GKG] dari Rp5.250 menjadi Rp5.650 per kg.
Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo berulangkali menegaskan tentang ketentuan HPP diberlakukan oleh pemerintah, untuk menjaga harga gabah atau beras di tingkat petani tidak anjlok.
"Kita bantu petani semaksimal mungkin bagi kepentingan petani padi agar harga gabah maupun beras di tingkat petani tidak anjlok." katanya.
Hal serupa dikemukakan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan [BPPSDMP] Dedi Nursyamsi bahwa pihaknya terus berupaya menjaga kepentingan petani sekaligus mendorong dan mendukung peningkatan produktivitas dan produksi pertanian melalui peningkatan kapasitas SDM pertanian.
Jakarta [B2B] - Indonesia´s trade ministry has has capped retail prices for most types of rice, looking to ´maintain stability´ in the cost of the commodity which lies at the heart of cuisine, and rice traders acknowledges caps rice prices is effective to regulate prices at the trader and consumer level, and will not depress farmgate prices after the government set the government´s purchase price of grain and a 10% price flexibility.
The caps rice prices policy in the public interest that must be managed properly from farmers to markets and consumers. Rice traders want the price stable, not too high or very low, because it still thinks about interests of consumers.
Rice prices also carry a heavy weighting in calculating the country´s consumer price index.
